Hasil Rekonstruksi: Pembunuhan Suripto Dipicu Dendam Pribadi 

Selasa, 30 November 2021 – 14:02 WIB
Tersangka RS saat sedang menjalani proses rekonstruksi kasus perampokan dan pembunuhan, Selasa (30/11) siang. Foto: Romensy Augustino/JPNN.com.

jpnn.com, SOLO - Satreskrim Polresta Surakarta menggelar rekonstruksi kasus perampokan disertai pembunuhan berencana terhadap Suripto (33), satpam gudang rokok di Kecamatan Serengan, Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (30/11) siang. 

Dalam rekonstruksi itu, polisi juga menghadirkan seorang tersangka, yakni RS alias S, yang tak lain adalah mantan rekan kerja Suripto. 

BACA JUGA: 7 Fakta Pembunuhan Suripto di Serengan Solo, Nomor 4 Mengerikan

Sebanyak 69 adegan diperagakan dalam rekonstruksi yang digelar di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan tersebut. 

Berdasar hasil rekonstruksi, tersangka RS beraksi seorang diri saat melakukan perampokan gudang rokok serta membunuh Suripto. 

BACA JUGA: Kematian Maradona, 7 Orang Hadapi Dakwaan Pembunuhan Berencana

"Tersangka dalam kasus ini adalah satu orang, yakni tersangka RS," kata Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak setelah rekonstruksi.

Hasil rekonstruksi itu juga mempertegas bahwa motif pelaku yang merupakan mantan rekan kerja Suripto sebagai sekuriti itu adalah faktor ekonomi dan dendam. 

BACA JUGA: AKBP Wawan Irawan Soal Kasus Pembunuhan Sadis Balita di Gunungsitoli

"Tersangka memiliki dendam pribadi pada korban lantaran korbanlah yang melaporkan tindakan indisipliner yang sering dilakukan oleh tersangka," kata Kombes Ade. 

Sebelum kejadian, tersangka sempat memberikan beberapa kali ancaman lewat pesan singkat via WhatsApp pada Suripto. 

Kombes Ade mengatakan, tersangka mengancam akan memghabisi nyawa Suripto.

"Penyidik dalam rekonstruksi siang ini mendapatkan kebernaran materiel dari tindak pidana pencurian dengan kekerasan disertai pembunuhan berencana," katanya.

Saat ini, tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolresta Surakarta. 

RS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati. (mcr21/jpnn)

 


Redaktur : Boy
Reporter : Romensy Augustino

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler