Hasil Sanggah PPPK Guru Berubah, Istri TNI Mencari Keadilan, Ada Manipulasi Data?

Selasa, 02 November 2021 – 09:14 WIB
Sekretaris PHK2I Rudhi (kemeja biru) ikut mendampingi seorang istri TNI saat mengadukan hasil sanggah PPPK guru tahap I. Foto: dokumentasi PHK2I for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengumuman hasil sanggah PPPK guru 2021 tahap I mengundang reaksi dari kalangan honorer.

Pasalnya, ada sejumlah kasus yang terjadi diduga akibat manipulasi data.

BACA JUGA: Jadwal Seleksi PPPK Guru Tahap II Diundur, Honorer Curiga Loncat 2022

Sekretaris Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Rudhi menyebut ada sejumlah kasus terjadi di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Penyebabnya karena data guru honorer baik di Dapodik maupun database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak update.

BACA JUGA: Jadwal Seleksi PPPK Guru Tahap II Diundur, Pejabat Kemendikbudristek Minta Maaf

"Sejak diumumkan 29 Oktober, sudah masuk beberapa kasus ke PHK2I. Salah satunya kasus yang menimpa istri seorang anggota TNI," ungkap Rudhi kepada JPNN.com, Selasa (2/11).

Awal mula kasus ini terjadi saat istri TNI yang tercatat sebagai guru honorer non-K2 di Kabupaten Subang dinyatakan lulus prasanggah hasil seleksi PPPK guru tahap I.

BACA JUGA: Kapolri Copot 6 Kapolres dan 1 Pejabat Polda, Ada Nama yang Sempat Menghebohkan

Istri TNI ini lulus karena di lingkungan sekolahnya tidak ada satu pun guru yang berstatus honorer K2. 

"Istri TNI ini mendapatkan nilai 514 dengan keterangan X-P3/L yang artinya lulus murni," ucap Rudhi.

Selain istri TNI, lanjutnya, ada juga guru honorer non-K2 yang ikut tes dengan nilai 477.

Guru honorer non-K2 ini mendapatkan afirmasi usia dengan keterangan X-PM.

Betapa terkejutnya istri TNI ini begitu hasil sanggah PPPK guru tahap I diumumkan karena statusnya berubah dan dinyatakan tidak lulus.

Yang aneh, kata Rudhi, guru honorer peserta seleksi yang nilainya 477, atau di bawah nilai istri TNI, malah dinyatakan lulus.

Bikin kaget lagi karena ada keterangan kelulusan yang bersangkutan mendapatkan aifrmasi sebagai honorer K2 sehingga nilainya menjadi 527.

"Guru honorer di bawah istri TNI ini berubah dari 477 menjadi 527 dengan afirmasi usia 35 tahun ke atas dan honorer K2. Dan di keterangan hasil sanggah menjadi X-P1/L," terangnya.

Tidak terima dengan keputusan Panselnas tersebut, istri TNI itu kemudian mencari data tentang peserta yang dinyatakan lulus itu.

Dimulai dengan mengecek data honorer K2. Rudhi yang juga koordinator daerah PHK2I Kabupaten Subang ini bersama istri TNI itu melakukan pengecekan data ke Pemda.

"Istri TNI ini tidak hanya menghubungi saya, tetapi juga mencari informasi tentang tentang kebenaran data. Hasilnya mengejutkan, guru honorer yang menggeser istri TNI itu ternyata bukan honorer K2," ungkapnya.

Yang membuat Rudhi tidak bisa menerima karena yang bukan honorer K2 malah mendapatkan aifrmasi honorer K2. Sedangkan yang benar-benar honorer K2 malah tidak diberikan afirmasi.

Hal itulah yang membuat Rudhi ikut bersama istri TNI yang didampingi suaminya dan keluarga TNI mencari keadilan hingga ke Jakarta. Mereka ke Kantor BKN dan Kemendikbudristek pada Senin (1/11).

"Semoga kasus ini bisa menjadi jalan bagi guru-guru honorer K2 yang dirugikan dalam seleksi PPPK guru tahap I ini. Hak-hak mereka diambil oleh orang-orang yang bukan berstatus honorer K2," pungkas Rudhi. (esy/jpnn)

 

 

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler