jpnn.com, JEPARA - Pemkab Jepara, Jateng, sudah mengumumkan hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahap I.
Hasilnya, 189 dinyatakan tidak lolos. Sedangkan 475 peserta lain dinyatakan lolos. Peserta yang tidak lolos semua berasal dari formasi tenaga guru.
BACA JUGA: Kapan Pendaftaran Rekrutmen CPNS 2019 Dimulai? Siap â siap ya
Pada seleksi PPPK tahap I, telah diadakan ujian kompetensi dengan menggunakan sistem computer assisted test (CAT). Pelaksanaannya telah berlangsung pada 23 Februari lalu di SMKN 1 Jepara dan SMKN 2 Jepara. Namun, hasilnya baru dikirim dari kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku ketua tim seleksi nasional P3K ke panitia daerah akhir bulan ini.
Jumlah formasi yang sebelumnya belum diketahui, lewat pengumuman tersebut formasi Kabupaten Jepara ada kuota 475. Terdiri dari 437 tenaga guru dan 38 penyuluh pertanian. Jumlah peserta yang terdaftar terdapat 666 peserta. Pada saat tes berlangsung dua peserta dari formasi guru tidak hadir.
BACA JUGA: Banyak Honorer K2 Lolos Passing Grade Tetapi Tidak Lulus PPPK
Sehingga peserta yang mengikuti tes ada 664 peserta. Semua peserta formasi penyuluh pertanian dinyatakan lolos. Sedangkan 189 formasi tenga guru dinyatakan tidak lolos.
BACA JUGA: Pengakuan Bu Guru Honorer Pendukung Prabowo – Sandi yang Sudah Ditahan
BACA JUGA: Ketum Honorer K2: PPPK Sementara, Tujuan Utama Tetap PNS
Meski 475 peserta dinyatakan lolos, masih belum ada kabar tahapan selanjutnya. Hal ini diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara Diyar Susanto melalui Kabid Perencanaan dan Pengembangan SDM Sridana Paminto kemarin.
”Kami belum dapat petunjuk dari pusat. Karena daerah hanya pelaksana di lapangan. Sesuai dengan arahan pusat, kami teruskan ke pimpinan baru turun pengumuman,” jelasnya.
Ia meminta kepada peserta yang memenuhi syarat sebagaimana terlampir dalam pengumuman, untuk secara aktif membuka laman dan media sosial Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara. Selain itu, juga diimbau agar tidak mudah percaya atau menaruh harapan kepada pihak-pihak tertentu yang menjanjikan kelulusan peserta dengan imbalan uang atau dalam bentuk lain.
Ia menambahkan, hasil integrasi nilai seleksi kompetensi merupakan hasil olah data sistem SSP3K oleh Panitia Seleksi Nasional. Peserta seleksi pengadaan PPPK di lingkungan Pemkab Jepara yang dinyatakan lulus adalah sebagaimana terdapat dalam lampiran pengumuman.
Pada lampiran pengumuman, kolom keterangan dengan status P dinyatakan lulus nilai ambang batas sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 4 Tahun 2019. Kemudian status TP dinyatakan tidak lulus memenuhi nilai ambang batas minimal sesuai ketentuan peraturan tersebut.
Ada pula status L yang dinyatakan lulus seleksi PPPK karena masuk peringkat terbaik sesuai jumlah formasi. Juga status TL atau tidak lulus seleksi PPPK karena tidak masuk peringkat terbaik sesuai jumlah formasi dan status tidak memenuhi syarat (TMS), serta status TH atau tidak hadir.
BACA JUGA: Banyak Honorer K2 Lolos Passing Grade Tetapi Tidak Lulus PPPK
”Selanjutnya kami masih menunggu intruksi dari pusat. Harapan kami segera ada kejelasan supaya peserta tidak merasa kebingungan. Kami selaku pelaksana daerah juga semakin cepat menyelesaikan tahapan. Untuk peserta kami imbau untuk menyiapkan dokumen pemberkasan. Jika sewaktu-waktu ada petunjuk pemberkasan bisa segera disiapkan,” tandasnya. (war/lin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Titi Usul Kelulusan PPPK dari Honorer K2 Berdasar Rangking dan Daftar Tunggu
Redaktur & Reporter : Soetomo