Hasil Suap Bupati Ngada Diduga untuk Kampanye Pilkada

Jumat, 16 Februari 2018 – 15:51 WIB
Bupati Ngada Marianus Sae mengenakan rompi tahanan KPK, Senin (12/2). Foto: Ismail Pohan/INDOPOS

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik KPK masih mengembangkan kasus korupsi suap yang menjerat Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) Marianus Sae.

Pasalnya, ada dugaan dana suap itu mengalir ke kegiatan kampanye untuk maju di Pilgub NTT 2018.

BACA JUGA: Bupati Lampung Tengah Tak Ditangkap KPK, Nih Fotonya

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik mulai menelisik aliran dana suap ke tim sukses Marianus Sae selama proses maju di pilkada serentak ini.

"Sementara ini dugaan awalnya ada penggunaan untuk pilkada, tapi spesifiknya apa saya kira terlalu dini kalau,” kata dia kepada wartawan, Jumat (16/2).

BACA JUGA: OTT KPK Sasar Petahana di Pilkada, Fahri Hamzah Jadi Curiga

Lembaga antirasuah, kata dia, bakal mengejar semua aliran dana suap yang diterima Marianus dari fee proyek.

"Tentu akan kami dalami karena ini bagian penting juga dalam penanganan perkara," ujar dia.

BACA JUGA: KPK Gelar OTT di Lampung Tengah, Ini Info Awal Kasusnya

KPK kata dia juga fokus mendalami peran dan kewenangan calon gubernur yang diusung PDI Perjuangan dalam kasus suap tersebut.

"Kami lebih fokus kepada keterkaitan suap dengan kewenangan kepala daerah atau pihak-pihak yang menerima dan memberi," imbuhnya.

Marianus sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Direktur Utama PT Sinar 99 Permai, Wihelmus Iwan Ulumbu.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap sejumlah proyek jalan di Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Suap diberikan Wilhelmus kepada Marianus agar sejumlah proyek jalan di Kabupaten Ngada digarap oleh perusahaan kontraktor yang dikelola Wilhelmus.

Oleh KPK, Wilhelmus sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian untuk Marianus dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Subang Terjaring OTT KPK, Begini Kronologisnya


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler