jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Subang Imas Aryumningsih dalam operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (14/2) malam. Imas yang baru resmi menjadi bupati Subang menggantikan Ojang Sohandi pada pertengahan 2017, kini sudah menyandang status tersangka suap dan menjadi tahanan KPK.
OTT terhadap Imas dimulai ketika satuan tugas (satgas) dari Deputi Penindakan KPK menangkap seseorang dari pihak swasta bernama Data di Rest Area Cileunyi, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/2) sekitar pukul 18.30 WIB. Dari tangan Data, KPK mengamankan uang. “Senilai Rp 62.278.000,” ujar Basaria di KPK, Rabu (14/2).
BACA JUGA: Calon Kada Banyak Terkena OTT KPK, KPU Jangan Cuek
Lebih lanjut Basaria menuturkan, satgas lainnya dari KPK bergerak menangkap Miftahudin di Subang pada pukul 19.00 WIB. Sedangkan tim lain bergerak ke rumah dinas bupati Subang dan mengamankan Imas sekitar pukul 20.00 WIB. “Bersama dua orang ajudan dan seorang sopir," tuturnya.
Setelah itu, tim berturut-turut mengamankan dua orang lainnya, yakni Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Subang Asep Santika dan Kasie Pelayanan Perizinan DPMPTSP Subang Sutiana (S) di rumah masing-masing. Keduanya ditangkap pada Rabu (14/2) dini hari.
BACA JUGA: Terjaring OTT KPK, Bupati Imas Jadi Tersangka Penerima Suap
KPK mengamankan uang Rp 225.050.000 dari ASP. “Dan dari tangan S diamankan uang senilai Rp 50 juta," paparnya.
Basaria menjelaskan, tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 337.328.000. Ada pula barang bukti berupa dokumen bukti penyerahan uang.
BACA JUGA: Gelar OTT Lagi, KPK Tangkap Bupati Lampung Tengah
Kini, KPK telah menjerat Imas, Asep, Data dan Miftahudin. “Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh bupati Subang secara bersama-sama terkait pengurusan perizinan di Pemkab Subang,” ujar Basaria.
Menurut Basaria, pemberian suap dilakukan melalui perantara. Ada orang-orang dekat Imas yang menjadi pengumpul dana dari swasta.
“Diduga komitmen fee awal antara pemberi dengan perantara adalah Rp 4,5 miliar, sedangkan dugaan komitmen fee antara bupati dan perantara Rp 1,5 miliar,” tutur pensiunan Polri dengan pangkat terakhir inspektur jenderal itu.
Imas bersama Asep dan Data disangka sebagai penerima suap. Jerat yang digunakan KPK adalah Pasal 12 huruf a atau huruf b atas Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHpidana.
Sedangkan Miftahudin disangka sebagai pemberi suap. KPK menjerat Miftahudin dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atas Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHpidana.(ipp/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masih Ada Kada Terjaring OTT KPK, Mendagri Sangat Terpukul
Redaktur & Reporter : Antoni