Hasil Tes Terbuka Tak Boleh Dijadikan Dasar Copot Lurah

Rabu, 01 Mei 2013 – 02:40 WIB
WAKIL Camat Tambora, Jakarta Barat, Ali Maulana mengatakan hasil tes seleksi terbuka ini tidak serta merta mencopot jabatan camat dan lurah begitu saja. Nantinya, hasil keseluruhan akan dipertimbangkan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

"Kan, ada Baperjakat yang mempertimbangkan. Nanti akan dilihat hasilnya karakter pamong tersebut sebagai apa. Yang penting kita ini ikut saja dulu, jadi ada database yang menggambarkan kriteria kita," ucapnya.

Sementara itu, pengamat Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada, Fajrul Falaakh mengatakan bahwa proses seleksi terbuka tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan pencopotan jabatan lurah dan camat definitif yang ada. 

Menurut Fajrul, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo harusnya tetap berpegangan pada aturan yang sudah tercantum dalam SK pengangkatan, yakni dengan tidak mengganti lurah dan camat definitif sebelum masa jabatan mereka selesai.

"Sah saja ada pergantian, asalkan dilakukan saat masa jabatan lurah dan camat definitif sudah berakhir. Bagaimanapun, lelang jabatan ini hanya bersifat memotret kapasitas kerja seorang lurah dan camat, bukan untuk mengeksekusi jabatan mereka," katanya, ketika dihubungi Selasa (30/4).

Ia menambahkan, penataan terhadap posisi camat-lurah ini juga harus dilakukan secara hati-hati. Sebab, SK pengangkatan itu menyangkut strata kepangkatan, jabatan, dan masa jabatan. "Jadi, gubernur tidak bisa seenaknya mencopot atau memutasi pejabat lurah maupun camat di tengah masa jabatannya," ujar Fajrul.

Jika aturan tersebut dinodai, bisa saja para lurah maupun camat mengajukan tuntutan ke PTUN, jika posisi mereka dilelang saat tengah menjabat. "Apalagi kalau mereka sampai di demosi (penurunan pangkat). Sangat mungkin di-PTUN-kan," imbuh Fajrul. (asp)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Anggap Anak Buahnya Penakut

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler