Pengajar Pascasarjana Universitas Negeri Makassar (UNM), Dr Salam menuturkan, bagi guru yang tidak lulus UKA wajib mengikuti diklat selama 100 jam. Diklat dasar ini digelar sebagai bimbingan kepada guru usai mengikuti UKA. Kelulusan UKA merupakan syarat untuk mengikuti tingkat selanjutnya yakni Pendidikan dan Pelatihan Pendidikan Guru (PLPG) sebelum mengikuti Ujian Kompetensi Guru (UKG).
“Guru-guru sekarang dihantui dengan ujian-ujian seperti UKA, UKG dan penilaian kinerja. Seharusnya peserta UKA yang lulus dan tidak lulus diberi perlakuan yang berbeda,” bebernya.
Menurut Salam, argumentasi kementerian pendidikan dan kebudayaan beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa tujuan UKA untuk pemetaan kompetensi guru. Namun, ternyata hasil UKA menyebutkan ada guru yang lulus dan tidak lulus.
“Kalau memang tujuannya pemetaan maka seharusnya semua tetap diikutkan PLPG namun dengan perlakuan yang berbeda. Ini yang boleh ikut PLPG hanya yang lulus,” tandas konsultan Kelas Tuntas Berkelanjutan Gowa ini.
Salam juga mengkritik pelaksanaan UKG gelombang pertama beberapa waktu lalu. Dibeberkannya, hasil UKG beberapa waktu lalu merupakan tamparan bagi penyelenggara sertifikasi guru. Utamanya, rayon 124 dengan Induk UNM dan rayon 146 induknya Unismuh. Itu karena anjloknya kelulusan UKG.
Untuk diketahui, pelaksanaan UKG di Sulsel sebanyak 44.067 guru. Sementara yang berhasil mengikuti ujian sebanyak 33.334 guru dan yang gagal ujian sebesar 10.733 guru.
"Saya menyayangkan pernyataan berbagai pihak dalam pelaksanaan hasil ujian kompetensi tidak berhubungan dengan tunjangan sertifikasi guru,” tegasnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Lembaga Pejaminan Mutu Pendidikan Susel (LPMP), Prof Qashas Rahman menuturkan pelaksanaan UKA dikarenakan masih ada guru yang belum lulus. Guru yang belum lulus berjumlah kurang lebih 1.700 orang se-Sulsel dan mereka terbagi atas 59 kelas untuk mengikuti diklat dasar UKA. Diklat dasar UKA digelar untuk meningkatkan kemampuan guru menghadapi ujian mendatang. (yan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Terima Dana Otsus, Sekolah di Papua Pungut Iuran
Redaktur : Tim Redaksi