"Sudah ratusan honorer baik yang diwakili anggota DPRD maupun perorangan datang ke BKN. Mereka menanyakan tentang status TMK-nya," ujar Kabag Humas BKN Tumpak Hutabarat di Jakarta, Rabu (25/4).
Dijelaskannya, hasil pengumuman verifikasi dan validasi honorer K1 belum final. Artinya pengumuman yang diterbitkan BKN masih bisa terjadi perubahan.
"Jadi hasilnya masih bisa diubah sesuai laporan hasil pengaduan masyarakat," ujarnya.
Perubahan tersebut, menurut dia,
misalnya ada perubahan status tenaga honorer menjadi WNA atau meninggal dunia sehingga harus dicoret dari data MK. Jika usai masa sanggah, BKD hendaknya segera melaporkan ke BKN dan MenPAN&RB terkait semua permasalahan K1 baik yang MK maupun TMK. Di samping hasil entri data K2.
“Laporan tersebut akan menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengambil langkah menetapkan kebijakan selanjutnya terkait K1 dan K2. Bahkan bisa dimungkinkan tim gabungan BKN dan BPKP untuk menindaklanjuti laporan tersebut berupa verifikasi dan validasi ulang,” jelasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangka Kasus Suap PON Bungkam
Redaktur : Tim Redaksi