Hasil Visum Korban Keluar, Penculik Anak di Gunung Sahari Jadi Tersangka

Selasa, 03 Januari 2023 – 22:53 WIB
Kombes Endra Zulpan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Iwan Sumarno alias Jacky alias Yudi alias Herman, 42, pelaku penculikan terhadap bocah perempuan bernama Malika, 6, di Gunung Sahari, Jakarta Pusat ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya, itu sudah pasti tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

BACA JUGA: Info Terkini Soal Kasus Penculikan Bocah Perempuan di Jakarta Pusat

Zulpan menerangkan penetapan tersangka dilakukan atas beberapa alat bukti yang dikantongi penyidik antara lain hasil visum dan hasil pemeriksaan terhadap korban yang bernama Malika alias MA (6).

"Hasil visum itu akan memperkuat penyidik untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan sangkaan disamping KUHP dan juga Pasal Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujarnya.

BACA JUGA: Penculikan Berakhir Dramatis, Satu Pelaku Tewas Ditembak di Kepala

Sebelumnya Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan MA diculik oleh tersangka Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi pada pada 7 Desember 2022.

Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib yang langsung melakukan pencarian terhadap korban.

Kasus penculikan tersebut juga viral di media sosial, karena pelaku penculikan tersebut tertangkap kamera pengawas (CCTV) menculik Malika menggunakan bajaj.

Malika berhasil ditemukan personel Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Pasar Cipadu, Tangerang Kota pada pada 2 Januari 2023 malam.

Korban kemudian langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan setelah satu bulan diculik.

Petugas juga melakukan visum kepada korban dan hasilnya menyatakan bahwa korban tidak mengalami kekerasan seksual, tetapi mengalami beberapa tindakan kekerasan fisik dari pelaku penculikan.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler