Hasto Ditetapkan Jadi Tersangka, Agus Widjajanto: KPK Harus Berlaku Adil

Kamis, 02 Januari 2025 – 14:33 WIB
Praktisi hukum Senior Agus Widjajanto. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Pemerhati Politik Sosial dan Budaya Agus Widjajanto mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar berlaku adil dalam menangani perkara yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Berlaku adil dimaksud dengan segera melakukan penahanan terhadap Hasto setelah sebelumnya mengumumkan statusnya sebagai tersangka, yakni dalam kasus dugaan suap Komisioner KPU dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

BACA JUGA: Menyikapi Status Tersangka Hasto, Said PDIP Harap KPK Lepas dari Intervensi

“Untuk menghindari pandangan miring dari masyarakat agar tidak ada kesan pilih kasih, seharusnya segera ditahan,” tegas Agus Widjajanto, Kamis (2/1/2025).

Dia menyebut penahanan terhadap Hasto Kristiyanto perlu dilakukan KPK untuk memenuhi asas keadilan dan persamaan di depan hukum. Bahwa hukum berlaku tidak memandang strata sosial, jenis kelamin, suku ras agama tapi sama diperlakukan.

BACA JUGA: Petrus Sebut Hasto Tumbal Politik, KPK Jadi Tunggangan Partai Perorangan Jokowi

“Dengan sudah ditetapkannya tersangka terhadap Hasto, Sekjen PDIP, KPK tentu sudah mempunyai bukti-bukti permulaan yang sangat kuat dan cukup,” kata dia.

Agus menegaskan penahanan terhadap Hasto sekaligus untuk mencegah terjadinya tindak pidana baru.

BACA JUGA: Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai

Lebih penting lagi, meski sebelumnya KPK telah melakukan pencegahan untuk bepergian keluar negeri adalah mengantisipasi yang bersangkutan menghilangkan barang bukti.

“Untuk mencegah terulangnya dilakukan tindak pidana baru, juga untuk mencegah dihilangkannya barang bukti," ujar Agus.

Masih terkait hal itu pula, Agus berpandangan KPK perlu juga memanggil Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, yakni untuk diminta keterangannya seputar perkara yang melibatkan Hasto.

“Agar lebih transparan, maka KPK juga harus memanggil untuk diminta keterangan untuk menggali seberapa jauh pengetahuan Ketua Umum soal kasus Harun Masiku," katanya.

Sementara mengenai kemungkinan kader-kader PDI Perjuangan ke Jakarta jika Hasto ditahan KPK, Agus menekankan bahwa kasus yang menjerat Hasto seharusnya dilihat murni permasalahan hukum.

“Kasus ini murni kasus hukum yang harusnya sudah bisa tuntas dua tahun lalu, bukan kasus politik. Maka tidak pada tempatnya kalau kader PDIP akan melakukan hal itu, ini negara hukum (Recht Staat) bukan negara berdasarkan kekuasaan (Muchkt State)," tutur Agus Widjajanto.

Agus khawatir jika kader-kader PDI Perjuangan berdatangan ke Jakarta untuk mencegah penahanan terhadap Hasto Kristiyanto akan mengganggu ketertiban umum.

Aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, bisa mengambil tindakan tegas jika hal itu terjadi.

“Hal itu bisa dijerat pasal mengganggu ketertiban umum dan bahkan bisa pakai UU subversi yang ingin mempengaruhi sebuah peradilan dengan tindakan anarkis," ujar Agus Widjajanto.(fri/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler