Hasto Kristiyanto Merasa Jadi Korban Media

Jumat, 10 Januari 2020 – 23:54 WIB
Hasto Kristiyanto. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto merasa jadi korban framing media massa terkait keterlibatan dirinya terlibat dalam kasus suap yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasto sendiri menyatakan dirinya berserah diri pada proses penegakan hukum di KPK. Dia menegaskan takkan pernah mengintervensi lembaga yang dipimpin oleh Firli Bahuri itu.

BACA JUGA: Hasto PDIP Dorong Anak Muda Mengembangkan Inovasi Berbasis Rempah Nasional

"Dengan berita-berita ini, menunjukkan adanya berbagai kepentingan yang ikut membuat framing," kata Hasto di sela Rakernas I 2020 PDIP di Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (10/1).

Politikus asal Yogyakarta ini mencontohkan adanya framing isu Doni yang diamankan KPK adalah stafnya. Padahal, Hasto mengaku stafnya bernama Ramond Dony Adam dan saat ini masih mendampinginya berkeliling.

BACA JUGA: Hasto Berharap Muncul JC di Kasus Suap Komisioner KPU

"Staf saya ini namanya Dony. Itu sebagai contoh framing," kata Hasto.

Selain itu, Hasto juga menekankan upaya framing isu yang menyudutkan dirinya bersembunyi di fasilitas kepolisian, kemarin. Hasto menekankan bahwa dirinya kemarin sedang menyiapkan acara Rakernas I PDIP.

BACA JUGA: Hasto Kristiyanto Mengaku Tak Kenal Sama Harun Masiku

"Dan teman-teman bisa melihat sendiri hasilnya. Bisa melihat bagaimana acara ini menunjukkan jalan kejayaan bagi Indonesia Raya ini," kata Hasto.

Alumni UGM ini juga mengklarifikasi soal gugatan atas nama Megawati Soekarnoputri dan dirinya ke Mahkamah Agung soal peraturan KPU menyangkut pergantian antar waktu (PAW). Menurut Hasto, keduanya hanya menjalankan fungsi kepartaian dan sama sekali tak melakukan proses negosiasi karena hukum menyangkut PAW sangat jelas.

Yang jelas, PDIP pernah punya pengalaman sejenis ketika mengajukan PAW atas nama Almarhum Sutradara Ginting dan itu dilakukan sesuai ketentuan perundangan. Sebab tanpa konstruksi hukum sangat kuat, PAW tak bisa dilakukan.

"Kalau kami lihat pada 7 Januari pihak KPU telah mengeluarkan surat bahwa apa yang diputuskan dan diusulkan PDI Perjuangan tidak diterima oleh KPU, jadi untuk apa kemudian dilakukan upaya-upaya hal (negosiasi) tersebut?" kata Hasto. (tan/jpnn)

VIDEO: Rakernas PDIP Ambyar!


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler