jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) prihatin penangkapan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan lewat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan fenomena penangkapan pejabat negara karena praktik suap atau tindakan koruptif lainnya membuat upaya pemulihan citra lembaga atau komisi negara yang cenderung turun di mata masyarakat makin sulit.
BACA JUGA: Wahyu Setiawan Mengundurkan Diri dari KPU
“Seharusnya sikap antikorupsi terus dikedepankan agar dukungan dan kepercayaan masyarakat dapat tumbuh,” ujar Hasto di Jakarta, Jumat (10/1).
Hasto meminta semua pihak bersabar serta menghormati proses hokum yang sedang berjalan di KPK. Dia yakin KPK akan menangani kasus ini dengan transparan dan profesional. Hasto pun mengimbau kasus ini tidak ditarik-tarik ke dalam urusan politik.
BACA JUGA: Wahyu Setiawan Dijerat KPK, KPU Siapkan Dokumen Proses PAW
Menurutnya, bila dalam proses penyelidikan muncul sejumlah saksi yang bersedia untuk menjadi saksi pelaku atau justice collaborator (JC), LPSK siap untuk memberikan perlindungan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami berharap kalau dari hasil penyelidikan KPK mengarah pada munculnya JC, silakan memberikan rekomendasi pada LPSK. Kami akan menindaklanjuti,” ucap Hasto.
BACA JUGA: Tindakan Wahyu Setiawan Merusak Integritas Penyelenggara Pemilu
LPSK, kata Hasto, memilih sikap untuk bersabar menunggu sambil terus memantau perkembangan kasus ini. Namun, Hasto mengatakan bila dipandang perlu maka dia akan menghubungi komisioner KPK terkait kemungkinan munculnya JC dalam kasus suap ini.
Sebagai informasi, saksi pelaku atau JC diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal 10A UU 31/2014 menyatakan saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan, dan dapat diberikan penghargaan atas kesaksian yang diberikan.
Penghargaan yang didapat oleh saksi pelaku antara lain keringanan penjatuhan pidana atau pembebasan bersyarat, remisi tambahan dan lain-lain.
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi JC adalah tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan keputusan LPSK.
Kemudian, sifat penting keterangan yang diberikan, bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapnya, kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis, dan adanya ancaman yang nyata.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich