jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyinggung tentang liberalisasi partai politik saat ini ketika menjawab pertanyaan awak media soal isu penerapan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.
Sebelumnya, isu proporsional tertutup mengemuka seiring pengajuan uji materi kelompok masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK)
BACA JUGA: PDIP Rayakan HUT ke-50, Ini Lokasi dan Jadwal Acara Puncak
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asya'ri menyebutkan peluang diterapkannya sistem proporsional tertutup pada pemilu berikutnya perlu dicermati.
Menurut Hasto, sistem pemilihan proporsional terbuka seperti saat ini hanya menghasilkan liberalisasi hingga oligarki politik.
BACA JUGA: PDIP Sangat Percaya Diri, Optimistis Bakal Menang Pemilu Lagi
"Kemudian menciptakan dampak kapitalisasi politik, munculnya oligarki politik, kemudian persaingan bebas dengan segala cara," kata Hasto dalam jumpa pers Refleksi Akhir Tahun 2022 dan Harapan Menuju Tahun 2023 yang digelar secara daring, Jumat (30/12).
PDIP, kata Hasto, memang setuju jika pemilu menerapkan sistem proporsional tertutup, karena hal itu menjadi amanat Kongres V parpol berlambang Banteng itu.
BACA JUGA: Beri Saran untuk Polri, PDIP Singgung Pelajaran dari Kasus Ferdy Sambo
"Sikap Partai sebagaimana ditetapkan dalam Kongres V PDIP setuju dengan sistem proporsional tertutup," ujar dosen Universitas Pertahanan (Unhan) itu.
Hasto melanjutkan sistem proporsional tertutup akan mendorong kaderisasi di parpol dan mencegah terjadinya liberalisasi politik, sehingga PDIP mendukung hal tersebut.
Selain itu, kata dia, sistem proporsional tertutup bisa mencegah terjadinya kecurangan pemilu dengan pelaksanaan Pemilu menjadi lebih sederhana.
"Terpenting setelah berbagai persoalan ekonomi kita, biaya pemilu bisa jauh ditekan, sehingga akan menghemat secara signifikan biaya pemilu sekiranya proporsional tertutup itu diterapkan," kata Hasto.
Namun, kata Hasto, PDIP menyerahkan soal penerapan proporsional terbuka atau tertutup itu kepada DPR yang berhak mengubah aturan kepemiluan.
"PDI Perjuangan taat asas karena sebagai partai yang memiliki fraksi di DPR RI tidak memiliki legal standing untuk melakukan judicial review," kata dia. (ast/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan