Hasto Yakin Sekali Presiden Jokowi Pilih Figur Tepat untuk Dewas KPK

Sabtu, 02 November 2019 – 22:00 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai dewan pengawas (Dewas) bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki tugas penting untuk lembaga antirasuah itu. Nantinya, kata Hasto, Dewas KPK akan bekerja aktif demi mencegah penyalahgunaan wewenang di komisi yang dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 itu.

"Menjadi Dewan Pengawas itu tidak pasif, penuh dengan direction (bimbingan), sangat proaktif. Dia betul-betul mengawasi agar tidak terjadi (penyalahgunaan) kewenangan, tetapi di saat yang sama mengawasi misi pemberantasan korupsi itu dapat berjalan dengan makin tinggi lagi," kata dia.

BACA JUGA: Belum Mau Terbitkan Perppu KPK, Pak Jokowi Pilih Cari Figur untuk Dewan Pengawas

Mengacu tugas penting itu, Hasto meyakini Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berhati-hati memilih figur untuk Dewas KPK. Meski pengisian Dewas KPK untuk pertama kalinya tanpa melalui panitia seleksi, Hasto meyakini Presiden Ketujuh RI itu bisa mencari figur tepat.

"Justru dengan melihat tugasnya yang begitu penting, kami meyakini (Presiden Jokowi) akan berhati-hati dan dengan saksama memilih sosok yang kredibilitasnya tinggi untuk dewan pengawas," lanjut dia.

BACA JUGA: Agus Rahardjo: Mungkin KPK Lebih Baik Ada Dewan Pengawas

Lagi pula, kata Hasto, Presiden Jokowi selalu memiliki orientasi yang jelas ketika menunjuk pejabat tinggi negara. Menurut Hasto, pilihan Jokowi selalu mengacu pada kredibilitas, integritas dan rekam jejak.

"Terlebih yang akan ditugaskan di dewan pengawas. Itu sebuah syarat-syarat terhadap rekam jejak, integritasnya, kompetensinya di bidang untuk melakukan pengawasan sekaligus mendorong pemberantasan korupsi berjalan masif melalui proses pencegahan," timpal dia.

Sebagai informasi, pembentukan Dewan Pengawas tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Mengacu Pasal 69A Ayat (1) UU itu, ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK untuk pertama kali ditunjuk dan diangkat oleh Presiden RI.(mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler