jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkap keputusannya mengenai undang-undang baru tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Presiden Ketujuh RI itu menegaskan tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) dalam waktu dekat ini.
Dalam dialog dengan wartawan di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (1/11), Jokowi menyatakan bahwa UU Nomor 19 Tahun 2019 yang mengubah UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sedang dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Selama proses uji materi belum tuntas, Jokowi tak akan menerbitkan Perppu KPK.
BACA JUGA: Perppu KPK Bisa Bikin Situasi tak Terkendali
"Kami melihat bahwa sekarang ini masih ada proses uji materi di MK. Jangan ada orang yang masih berproses di uji materi, kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain. Saya kira kita harus tahu sopan santun," ujar Jokowi.
Lebih lanjut Jokowi mengaku tengah memilih figur untuk duduk di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Keberadaan Dewas KPK merupakan amanat dari UU baru tentang lembaga antirasuah itu.
BACA JUGA: Sukses Merevisi UU KPK, Yasonna Dapat Tugas Baru dari Jokowi
"Saat ini untuk Dewan Pengawas KPK masih dalam proses. Mendapatkan masukan-masukan untuk siapa yang nanti bisa duduk di dalam Dewan Pengawas KPK," tuturnya.
Jokowi menargetkan Dewan Pengawas KPK sudah terbentuk pada Desember mendatang. Jokowi berencana melantik komisioner dan Dewas KPK 2019-2023 secara bersamaan.
Menurut Jokowi, merujuk UU UU Nomor 19 Tahun 2019 maka pembentukan Dewas KPK periode 2019-2023 tidak melalui panitia seleksi (pansel). "Untuk pertama kali tidak lewat pansel, tetapi percayalah yang terpilih memiliki kredibilitas yang baik," pungkas Jokowi.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam