jpnn.com, JAKARTA - Kasus penghinaan terhadap penyanyi dangdut Dewi Perssik akhirnya memasuki babak baru.
Netizen yang menghina Dewi Perssik telah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Netizen yang Menghina Dewi Perssik Ditetapkan Sebagai Tersangka, Tetapi...
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi awak media.
"Iya (tersangka)," kata AKP Nurma Dewi, Senin (28/11).
BACA JUGA: Dewi Perssik Bicara Soal Kemungkinan Berjodoh dengan Rian Ibram
Meski demikian, tersangka Winarsih alias W tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
Menurut AKP Nurma Dewi, aparat tidak menahan penghina Dewi Perssik lantaran pertimbangan ancaman hukuman terhadap tersangka.
BACA JUGA: Dijodohkan dengan Rian Ibram, Dewi Perssik Merespons Begini
"Karena 3 tahun 6 bulan, tetapi kasusnya berjalan," bebernya.
Hingga saat ini, Dewi Perssik belum memberi tanggapan perihal penetapan tersangka terhadap penghinanya.
Dewi Perssik melaporkan sejumlah netizen atas kasus pencemaran nama baik dan Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dia murka lantaran dihina dan dituduh mandul, jual diri, dan sebagainya oleh para haters alias pembenci tersebut.
Meski sempat melakukan mediasi, Dewi Perssik ingin proses hukum tetap berlanjut. (ded/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi