Hati-Hati! Ada Anggota KPK Gadungan Peras Warga

Rabu, 19 Juli 2017 – 17:15 WIB
KPK. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, MAGETAN - Nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimanfaatkan oknum untuk melakukan tindak kejahatan. Oknum tersebut adalah Suparno.

Warga Desa Kuwik, Kunjang, Kabupaten Kediri, itu sengaja memeras Ngadeni, kepala Desa Sempol, Maospati, Magetan, Jatim.

BACA JUGA: Ngaku Anggota KPK, Pria Ini Tipu Mantan Gurunya

Modusnya, mengaku sebagai anggota lembaga koordinasi pengawasan korupsi (LKPK).

"Tapi, ketika memeras Kades Sempol, tersangka menyebut dirinya sebagai anggota KPK," jelas Kasatreskrim Polres Magetan AKP Partono saat rilis di mapolres.

Dia menjelaskan, beberapa hari lalu, Suparno menemui Ngadeni di kantornya untuk menanyakan sejumlah hal yang dianggap bermasalah.

Ketika ditanya kewenangannya, Suparno menunjukkan ID card berlambang perisai warna emas dengan tonjolan tulisan KPK.

Suparno lantas menanyakan soal lelang tanah bengkok kosong bekas milik Kamituwo, Bayan, dan Jogoboyo, serta sertifikat prona.

Namun, Ngadeni tidak menanggapi hal tersebut.

Beberapa hari kemudian, Suparno kembali mendatangi sang Kades di rumahnya. Saat itu, tersangka menyoalkan pemberian sembako yang dinilai tidak merata.

"Akhirnya tersangka menyuruh korban menyiapkan dana untuk menutupi masalah itu,'' jelas Partono.

Suparno, lanjut dia, meminta uang Rp 6 juta. Namun, Ngadeni menawar hingga disepakati nominal Rp 4 juta.

Namun, Kades baru bisa menyanggupi memberikan uang itu pada Senin (17/7).

Petugas KPK abal-abal tersebut kemudian mendatangi rumah Ngadeni pada hari yang dijanjikan sekitar pukul 11.30.

Saat itu, Ngadeni baru bisa memberikan uang Rp 1 juta. Sisanya dijanjikan diberikan pada sorenya. Meski kecewa, Suparno tetap menerima uang Rp 1 juta itu.

Pria yang tinggal di Desa Karangrejo, Kawedanan, tersebut lalu hendak pulang.

Saat itulah petugas langsung melakukan penangkapan. "Sebelumnya, korban melapor ke Mapolsek Maospati tentang pemerasan dan ancaman oleh tersangka,'' katanya.

Petugas langsung membawa tersangka ke mapolsek untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dari tempat kejadian perkara (TKP), ikut diamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya, uang tunai Rp 1 juta, ID card anggota LKPK, identitas surat tugas, handphone Samsung, dan Honda CBR.

"Tersangka dikenai pasal 368 KUHP atas pemerasan dengan ancaman akan membuka rahasia. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal sembilan tahun,'' ungkap Partono.

Sementara itu, Suparno hanya bisa tertunduk saat keluar dari mobil Polsek Maospati dan lokasi press release di mapolres.

Saat ditanya awak media, dia mengaku baru sekali melakukan pemerasan dengan sasaran Kades Sempol.

"Saya menyesal. Uang itu buat berobat anak saya yang punya penyakit stres,'' ujarnya. (cor/isd/c23/diq/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler