jpnn.com - jpnn.com - Aryanto alias Anto, 37, terpaksa dijebloskan polisi ke penjara lantaran menipu mantan gurunya sendiri.
Parahnya, untuk melancarkan aksi penipuannya, dia mengaku anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA: Pantesan 2 Kades Ini Kaya, Ternyata Caranya Memalukan
Sayangnya, warga Jl Karya Kasih Gang Sehati No. 10, Kel Pangkalan Masyur, Kec Medan Johor, Sumut, ini malah berurusan dengan polisi.
Informasi yang diperoleh Sabtu (4/3), ceritanya dulu Anto bersekolah di Yayasan Darma Jl Karya Sehati itu. Tamat sekolah, kabarnya Anto bekerja di salah satu perusahaan swasta.
BACA JUGA: Waspada! Ini Modus Baru Penipuan Menyasar Ortu Siswa
Sudah malang melintang ke sana-ke mari, akhirnya Anto mendengar bahwa tempat dia bersekolah dulu, yakni sang kepala sekolah SD Darma, Darman Jaya, butuh bantuan seseorang untuk melakukan penyelidikan.
Dari situ, Anto mendatangi sang kepala sekolah. Singkat cerita, jasa Anto mau dipakai Darman guna menyelidiki dana BOS yang belum diterima pihak sekolah.
BACA JUGA: Ganjal ATM Pakai Korek, Raup Rp 40 Juta Sekali Beraksi
Kepercayaan Darman bertambah tatkala Anto menyebut bahwa dia sekarang menjadi anggota KPK. Alhasil gayung pun bersambut.
Pada 2 Juli 2016, Anto meminta kepada Darman uang sebesar Rp1 juta. Belum puas dengan uang Rp1 juta, Anto kembali meminta uang Rp2,5 juta. Lagi-lagi, sang kepala sekolah memberikan uang tersebut.
Terakhir, Anto meminta Rp10 juta dengan alasan biaya transportasi dan hotel. Namun sayang, apa yang dijanjikan Anto terhadap Darman belum juga membuahkan hasil. Darma pun dibuat kesal.
Tak kuasa menahan gundah di hati, Darman membuat pengaduan ke Polsek Delitua. Berdasar laporan Darman pula, petugas melakukan penyelidikan keberadaan Anto.
Tak butuh waktu lama bagi polisi meringkus Anto. Usai diamankan, Anto diintrogasi petugas, Jumat (3/3).
Selain Anto, barang bukti turut dibawa ke Polsek Delitua 1 lembar kwitansi bukti pembayaran, 2 lembar bukti slip transfer bank, 1 lencana KPK dan 1 tanda pengenal KPK. (fir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Si Cantik Ollin Divonis 1,5 Tahun Penjara
Redaktur & Reporter : Budi