Hati-Hati Ada yang Catut Nama KPK untuk Pengisian LHKPN Pilkada 2020

Kamis, 17 September 2020 – 20:16 WIB
Pengisian LHKPN di KPK. Foto: tangkapan layar YouTube

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan langkah antisipasi terhadap calo yang mengaku pegawai KPK dalam pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) di Pilkada 2020.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya akan melakukan antisipasi melalui unit Koordinasi Wilayah (Korwil) Pencegahan Korupsi secara intensif dan melakukan pendampingan.

"Mudah-mudahan langkah ini bisa membatalkan niat serta aksi KPK gadungan, dan yang paling penting bisa menjadi imun antikorupsi bagi aparatur pemerintah didaerah, agar tidak tergoda bisikan jahat untuk berperilaku koruptif," ungkap Ali dalam rilis yang diterima jpnn.com, Kamis (16/9).

Ali Fikri mengatakan hal itu dilakukan bukan tanpa alasan. Sebab, pihaknya banyak menemukan informasi adanya laporan dan informasi terkait kajahatan pemerasan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mencatut nama KPK.

BACA JUGA: KPK Ungkap Modus Penipuan Terkait LHKPN yang Menyasar Calon Kepala Daerah

Bahkan, KPK gadungan atau pihak yang mengaku bekerja sama dengan KPK tersebut, sesumbar bisa membantu calon kepala daerah untuk menghindari proses pemeriksaan LHKPN.

Di antaranya yaitu di Bengkulu (Januari), Bireuen Aceh (Juli) dan terbaru terjadi di Ciamis Jawa Barat (Agustus).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ruhut Sikat Anies Baswedan, BNPT Bongkar Medsos Penusuk Syekh Ali Jaber, Saran Dokter

KPK mengingatkan masyarakat agar mewaspadai pihak-pihak yang mengaku KPK atau bekerja sama dengan KPK dengan modus membantu pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai syarat pencalonan bagi calon kepala daerah untuk mengikuti pilkada serentak 2020, dengan meminta imbalan sejumlah uang.

Menurutnya, sesuai dengan Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 yang mengatur penyampaian LHKPN wajib dilaksanakan secara online melalui elhkpn.kpk.go.id dan gratis alias tidak dipungut biaya apapun.

BACA JUGA: Bang Ray Anggap Kebijakan Konser Musik Pilkada Bukti KPU Tak Sensitif

"Sekali lagi kami informasikan, tidak ada biaya apapun untuk mengisi LHKPN dan tidak ada peluang sekecil apapun untuk menghindari proses pemeriksaan LHKPN," pungkasnya. (mcr3/jpnn)

 

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler