KPK Ungkap Modus Penipuan Terkait LHKPN yang Menyasar Calon Kepala Daerah

Kamis, 17 September 2020 – 15:22 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri di Jakarta. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat mewaspadai praktik penipuan yang mengatasnamakan lembaga antirasuah tersebut. Pasalnya, belakangan ini masih ditemukan pihak-pihak terperdaya oleh aksi pegawai KPK gadungan.

Sejumlah daerah yang terkena imbas dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab itu di antaranya di Bengkulu (Januari), Bireuen (Juli) dan terbaru terjadi di Ciamis (Agustus).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, modus pegawai KPK gadungan ini adalah dengan menakut-nakuti aparatur pemerintah didaerah yang diduga 'bermain' dalam proyek pembangunan di wilayahnya. Pihak swasta yang mendapatkan dana hibah dari penyelenggara negara juga jadi target.

BACA JUGA: ICW Kritik Dewas Lamban Putuskan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Firli Bahuri, Ini Kata KPK

Namun demikian, masih banyak kepala daerah yang berintegritas, menjaga nilai-nilai kejujuran dan antikorupsi. Sehingga mampu melawan KPK gadungan itu dan melaporkan ke kepolisian. Kemudian pelaku berhasil ditangkap.

"Banyak aparatur pemerintah yang berintegritas, memiliki serta menjaga nilai-nilai kejujuran dan anti korupsi, berani melawan 'KPK palsu' dan melaporkan mereka ke petugas kepolisian, sehingga seluruh pelaku dapat ditangkap," kata Ali dalam rilis pers yang diterima jpnn.com, Kamis (17/9).

Ali menambahkan tidak sedikit pula aparatur pemerintah di daerah yang mau menjadi 'sapi perah' petugas KPK gadungan, sehingga wajar jika banyak pihak mempertanyakan integritas mereka sebagai pemimpin maupun perpanjangan tangan negara di daerah.

"Memang benar istilah kejahatan bukan hanya karena ada niat pelaku tetapi juga karena ada kesempatan, di mana pelaku kriminal yang mencatut nama KPK, kini melirik perhelatan pilkada serentak 2020 dan pandemi Covid-19 sebagai ladang baru yang potensial untuk menjalankan usaha jahatnya," ujar Ali.

Bahkan, lanjut Ali, KPK gadungan atau pihak yang mengaku bekerja sama dengan KPK tersebut, kini menwarkan membantu calon kepala daerah untuk menghindari proses pemeriksaan LHKPN.

KPK mengingatkan masyarakat agar mewaspadai pihak-pihak yang mengaku KPK atau bekerja sama dengan KPK dengan modus membantu pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai syarat pencalonan bagi calon kepala daerah untuk mengikuti pilkada serentak 2020, dengan meminta imbalan sejumlah uang.

Ali Fikri menegaskan, tidak ada biaya apapun untuk mengisi LHKPN dan tidak ada peluang sekecil apapun untuk menghindari proses pemeriksaan LHKPN. 

Menurutnya, mengisi LHKPN tidak sulit, jika yang mengisi jujur pada diri sendiri, apa adanya, mengetahui asal muasal seluruh harta yang dimilikinya, dan dapat mempertanggungjawabkan harta tersebut di dunia maupun di akhirat nanti.

"Untuk lebih jelasnya lagi, silahkan hubungi KPK c.q. Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN melalui call center KPK dinomor 198, atau ke email infopemilu.LHKPN@kpk.go.id dan bisa juga pada situs https://elhkpn.kpk.go.id," pungkas Ali Fikri. (mcr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA JUGA: KPK Soroti Pengelolaan Aset Negara Senilai Rp 571,5 Triliun di Bawah Kemsetneg

BACA JUGA: Struktur Tarif Cukai Rokok jadi Celah Pengusaha, KPK Minta Harus Lebih Sederhana dan Transparan


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler