Hati-hati, Awas Terjebak Penawaran Usaha Menggiurkan

Rabu, 23 Maret 2022 – 00:33 WIB
Ilustrasi - Logo Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI). Foto/ilustrasi: Humas AP2LI.

jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI) mengingatkan masyarakat pentingnya berhati-hati.

Pasalnya, belakangan ini marak penawaran usaha yang menjual beragam produk digital yang memberikan komisi berdasarkan hasil merekrut, bukan berdasarkan hasil menjual.

BACA JUGA: Ini Salah Satu Peluang Usaha Menguntungkan Saat Pandemi Covid-19, Menggiurkan

Wakil Ketua Umum AP2LI Ilyas Indra kemudian memaparkan ciri-ciri perusahaan resmi yang dapat melakukan penjualan langsung.

Yakni, wajib memiliki surat izin usaha perdagangan dengan KBLI 47999 atau yang dikenal dengan sebutan Surat lzin Usaha Perdagangan Penjualan Langsung (SIUPL).

BACA JUGA: Bamsoet: Pasar Otomotif Indonesia Sangat Menggiurkan

Hal tersebut sesuai ketentuan UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Perusahaan penjualan langsung hanya diizinkan menjual barang sesuai dengan jenis dan merek barang yang tertera dalam lampiran daftar barang dalam SIUPL yang dimiliki.

BACA JUGA: Janji Manis Nadiem Makarim untuk Seluruh Guru Penggerak, Enggak Main-Main, Menggiurkan

Menurut Ilyas, AP2LI sejak Februari lalu telah membentuk Satgas Kepatuhan Regulasi sebagai bagian dari upaya pembinaan terhadap perusahaan penjualan langsung.

Masyarakat dapat mengunduh formulir pengaduan pada halaman website ap2li.or.id.

Ditambahkannya, perusahaan yang wanprestasi atau merugikan member dan masyarakat adalah tanggung jawab perusahaan tersebut.

Ilyas mengatakan, tidak ada keberhasilan yang dicapai tanpa kerja keras.

Karena itu, masyarakat penting berhati-hati dengan penawaran yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu relatif singkat.

"Selama perusahaan itu memiliki legalitas resmi sesuai yang diberikan oleh negara dan produknya tidak dilarang oleh undang-undang, akan terbuka kesempatan bagi perusahaan tersebut untuk mendaftar menjadi anggota asosiasi."

"Namun, asosiasi tidak bisa ikut campur dalam manajemen dan operasional dari perusahaan yang menjadi anggota," ujar Ilyas dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (22/3).

Pandangan senada dikemukakan Sekretaris Umum AP2LI Yeremia Mendrofa.

Menurutnya, anggota AP2LI saat ini mencapai 178 perusahaan yang memiliki SIUPL dengan beragam produk.

Di antaranya, makanan fungsional, suplemen serta produk kesehatan dan kosmetika.

Sebanyak 80 persen dari produk tersebut berasal dari industri dalam negeri.

"Tidak benar jika ada pihak yang mengatakan perusahaan anggota AP2LI hanya menjual satu jenis produk tertentu saja."

"Bersama 178 perusahaan AP2LI berjuang bersama membantu pemerintah untuk terus melakukan pertumbuhan ekonomi terutama di masa pandemi ini," kata Yeremia.(gir/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler