Hati-Hati, Bederma di Jalan Kota Pangkalpinang Bakal Didenda Rp 1 Juta

Sabtu, 27 Maret 2021 – 14:08 WIB
Seorang pengemis sedang menengadahkan tangan ke para pengguna jalan. Foto: Radar Banyumas/JPG

jpnn.com, PANGKAL PINANG - Pemerintah Kota Pangkalpinang membuat aturan yang menghukum penderma uang kepada gelandangan dan pengemis di tempat umum.

Tidak tanggung-tanggungg, penderma akan didenda Rp1 juta atau kurungan 8 hari.

BACA JUGA: Pergoki Muda Mudi Begituan di Pantai, Kakek Oyon Malah Minta Jatah, Hmm

"Sanksi tegas akan kami berikan kepada pemberi, penerima, dan koordinator atau orang yang menyuruh mengemis sebagai upaya kami dalam menertibkan para gelandangan dan pengemis di pusat kota," kata Kepala Seksi Kerja Sama Satpol PP Kota Pangkalpinang Mulyanto, di Pangkalpinang, Sabtu.

Adapun sanksi terhadap koordinator atau yang menyuruh orang lain menggelandang atau mengemis terancam denda sebesar Rp50 juta atau kurungan selama 6 tahun.

BACA JUGA: Bea Cukai Pangkalpinang Bakar Rokok Senilai Rp 3,9 Miliar

Sanksi tegas, lanjut dia, juga akan diberikan kepada gelandangan dan pengemis seperti membersihkan kantor dan pengamanan peralatan yang menunjang kegiatan.

Satpol PP Kota Pangkalpinang juga akan meningkatkan patroli keliling untuk meminimalkan aktivitas gelandangan dan pengemis, terutama di pusat keramaian dan persimpangan jalan di kota.

BACA JUGA: Sony Alpha 1 Dibekali Teknologi Pertama di Jajarannya, Cek Harga di Sini

"Titik utama lokasi di simpang empat lampu lalu lintas Ramayana, pengawasan dan penertiban juga akan berkeliling. Namun, saat ini kami masih fokus pada tindakan pencegahan," ujar dia.

Mulyanto mengimbau masyarakat tidak memberikan uang kepada mereka yang berkeliaran di tempat umum.

"Kami juga akan memberikan tindakan khusus dan tegas bagi mereka yang mengambil keuntungan dari para gelandangan, pengemis, maupun pengamen di tengah kota," tutup Mulyanto. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wuling New Confero S Hadir di Bekasi dan Bogor, Ada Promo Spesial


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler