Hati - Hati Beli Kurma dengan Kemasan yang Sudah Rusak

Rabu, 06 Juni 2018 – 17:56 WIB
BERKUTU : Tim Dinkes Gresik menunjukkan kurma yang rusak dan ada kutu di dalamnya dalam sidak di swalayan Spar, Gresik. Foto Yudhi/Radar Gresik/JPNN.com

jpnn.com, GRESIK - Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik menemukan banyak makanan dan minuman (mamin) yang terjual dengan kemasan sudah rusak.

Kemasan rusak rawan menimbulkan pertumbuhan bakteri. Meski begitu, pedagang tetap menjualnya.

BACA JUGA: 6 Manfaat Buka Puasa dengan Kurma

Temuan itu didapat saat petugas dinkes melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tiga swalayan.

Ada minuman kaleng yang sudah penyok. Ada pula makanan yang kemasannya bernoda.

BACA JUGA: Dewi Sandra Selalu Berbuka Puasa dengan Kurma

Jika kemasan rusak dan makanan sering dipegang pembeli, bakteri mudah masuk.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Rumiyati menegaskan, makanan dengan kemasan yang rusak harus segera ditarik.

BACA JUGA: Hati-Hati, Camilan Sisa Beredar Jelang Lebaran

''Ini untuk menjaga kesehatan pembeli. Bakteri mudah berkembang dalam kemasan yang rusak,'' katanya.

Rumiyati menambahkan, ada juga temuan kurma yang terlihat sudah berjamur.

Kurma tersebut berasal dari kualitas yang jelek sehingga kering dan rusak. Selain itu, penjualannya dibiarkan terbuka.

''Seharusnya tidak boleh menjual makanan dalam keadaan terbuka. Bakteri sumber penyakit akan mudah berkembang,'' tuturnya.

Rumiyati mengimbau masyarakat agar teliti dalam membeli makanan kemasan.

Kalau kemasannya rusak, makanan tersebut lebih baik tidak dikonsumsi. Jangan lupa melihat masa expired-nya.

''Lebih baik konsumsi makanan sebelum bulan pada masa expired habis,'' paparnya.

Store Manager SPAR Ramayana Beny Aryanto menyatakan, selama ini pihaknya sudah menyortir kelayakan makanan.

''Kami akan mengevaluasi terus dan memperketat pengecekan barang,'' ucapnya.

Selain kondisi makanan, dinkes menemukan masalah perizinan. Banyak ditemukan produk industri rumah tangga pangan (PIRT) yang masa perizinannya sudah habis.

Setidaknya ada 20 produk yang masa izinnya habis pada 2017.

Staf SDK Kefarmasian Rakiwi menjelaskan, setiap produk memiliki izin edar selama lima tahun.

''Jika izin edar sudah habis, perlu diperbarui. Produsen harus melakukan registrasi ulang setiap tahun,'' paparnya.

Registrasi penting untuk memperbarui tinjauan produk dari segi kelayakan, pertambahan produk, dan pengawasan dinkes. (son/c15/roz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hati-Hati! Ada Mi Kuning Berbahan Dasar Pemutih Pakaian


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler