Hati-hati Beli Tabung Oksigen Lewat Media Sosial, Jangan Sampai jadi Korban

Jumat, 09 Juli 2021 – 17:21 WIB
Terjadi kelangkaan tabung oksigen akibat melonjaknya jumlah warga positif COVID-19 di Surabaya. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - ATKG alias AW, SA, dan AS, benar-benar tega. Di saat masyarakat sedang membutuhkan oksigen, ketiganya melakukan penipuan.

Modus yang dilakukan para tersangka menjual tabung oksigen melalui media sosial Instagram. Polisi bergerak dan menangkap ketiganya.

BACA JUGA: Banten Bakal Punya Stadion Bertaraf Internasional, Megah

"Ada tiga tersangka memanfaatkan momen ini mencari keuntungan dengan menawarkan tabung oksigen melalui akun media sosial, uang sudah ditransfer tetapi barangnya tidak ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat.

Yusri mengatakan para tersangka menawarkan tabung oksigen dengan harga Rp750 ribu per tabung menggunakan akun Instagram @umina_collection99.

BACA JUGA: Polisi Gerebek 2 Spa di Jakarta Barat, Kombes Mukti: Ini Sangat Berbahaya

Terungkapnya kasus penipuan ini berawal dari laporan dua orang yang menjadi korban penipuan sindikat ini.

Korban pertama membeli satu tabung oksigen Rp750.000 dan korban kedua membeli sembilan tabung oksigen dengan total Rp6.750.000.

Karena barang yang dipesan tak kunjung datang meski telah mengirimkan sejumlah uang, korban pun sadar telah menjadi korban penipuan dan melapor ke Polda Metro Jaya.

"Uang sudah transfer tapi barangnya enggak ada, memang ini modus pelaku," ujar Yusri.

Atas laporan tersebut Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan yang berujung dengan penangkapan terhadap ketiga tersangka di wilayah Sulawesi Selatan.

Namun Yusri tidak menjelaskan lebih lanjut kapan para tersangka ini ditangkap, dia hanya mengatakan penyidik langsung membawa tersangka ke Jakarta setelah dilakukan penangkapan.

Polisi menduga masih ada korban komplotan ini yang belum melapor ke pihak berwajib dan mengimbau kepada korban untuk melapor agar kejadian serupa tidak terulang.

"Korban cukup banyak, sempat ramai di media sosial, tapi yang melapor baru dua," ujar Yusri.

Para pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor (UU) 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 KUHP, Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 45a ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler