Polisi Gerebek 2 Spa di Jakarta Barat, Kombes Mukti: Ini Sangat Berbahaya

Jumat, 09 Juli 2021 – 00:00 WIB
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa. Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menggerebek dua tempat spa di Tamansari, Jakarta Barat, lantaran tetap buka dan melanggar PPKM Darurat dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan petugas kemudian melakukan tes kesehatan kepada enam karyawan spa yang ada di dua lokasi tersebut.

BACA JUGA: MH: Saya Khilaf, karena Hawa Nafsu yang Tidak Tertahankan

Didapati satu orang karyawan spa dinyatakan positif COVID-19.

"Satu dinyatakan positif COVID-19 dan sudah dibawa ke puskesmas untuk dirujuk ke Wisma Atlet," kata Kombes Mukti Juharsa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.

BACA JUGA: Sindikat Penipu Ini Profesional, Duit Rp 3,9 Miliar Didapat dengan Cara Mudah, Jangan Dicontoh

Tempat spa itu bernama New Relax dan Spa Suka Sehat. Menurut Mukti, kedua spa tersebut berada di gang perumahan sehingga sulit terlacak petugas selama ini.

"Ini sangat berbahaya, ini dia tidak berhenti, jalan terus sampai ketangkap ini. Tempatnya di pelosok juga masuk gang," ujar Mukti.

Para karyawan spa tersebut kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi.

Selain menutup dua spa tersebut, Kepolisian kini mencari dan akan memproses hukum pemilik spa lantaran melanggar PPKM Darurat.

"Ini pelakunya adalah pemiliknya. Pasti akan diproses hukum," katanya.

Mukti menambahkan para pemilik spa ini dijerat dengan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler