jpnn.com, SURABAYA - Seorang pemuda berinisial HE (24) bersama seorang temannya SH nekat merampas ponsel milik IK (29) di Jalan Kapasari Gang III, Surabaya, Kamis (21/10) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolsek Genteng Kompol Wisnu Setiyawan Kuncoro mengatakan modus-modus pencurian tersebut sudah sering dipakai oleh pelaku.
Mereka berpura-pura menjadi pembeli dengan sistem cash on delivery (COD) atau pembayaran di tempat. Kemudian, mencari kelengahan dari korban saat proses tawar menawar.
"Kalau COD otomatis lihat-lihat kondisi barangnya sambil nego harga. Nah, waktu itu dimanfaatkan pelaku membawa kabur ponsel korban," jelas Wisnu, Selasa (26/10).
IK yang sadar ponselnya dibawa kabur segera melapor ke pihak kepolisian setempat. Anggota yang patroli kemudian ditugaskan mengejar pelaku perampasan dengan ciri-ciri yang sudah disebutkan korban.
"Penyisiran dilakukan di sekitar lokasi terjadinya pencurian. Tak lama kemudian pelaku ditemukan sedang memarkir motornya di pinggir jalan langsung diringkus," kata dia.
Namun, saat ditangkap SH sudah tidak bersama dengan HE. SH kini ditetapkan sebagai DPO oleh Polsek Genteng, Surabaya.
"HE kami bawa beserta barang bukti ke Mapolsek Genteng menjalani pemeriksaan sekaligus mengembangkan pelaku lainnya," ujar dia.
Wisnu mengimbau kepada masyarakat yang hendak melalukan jual beli barang dengan sistem COD agar berhati-hati.
"Jangan sendirian saat bertransaksi untuk mencegah hal serupa terjadi," tutur Wisnu.
HE dijerat Pasal 363 KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. (mcr12/jpnn)
BACA JUGA: Warga Surabaya Diimbau Waspada Aksi Perampasan dengan Modus Ini, Korbannya Anak-Anak
Redaktur : Natalia
Reporter : Arry Saputra