jpnn.com - jpnn.com - Polisi membekuk seorang pria bernama Supadi (50) di rumahnya di Desa Tempurejo, Kecamatan Tempurejo, Jember, Jatim.
Pria ini ditangkap karena selama ini kerap memburu satwa dilindungi, di areal hutan tak jauh dari rumahnya.
BACA JUGA: Anak Punk Pesta Miras, Hukumannya Menghafal Pancasila
Dari rumah tersangka, polisi mengamankan sebanyak 21 kilogram daging rusa, yang dicampur dengan daging babi hutan dan disimpan di dalam sebuah kotak pendingin.
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan sejumlah janin rusa yang telah mati.
BACA JUGA: Geger, Warga Serang Babi Ngepet
Kepada polisi tersangka mengaku jika profesi berburu satwa sudah dilakukannya sejak lima tahun terakhir.
Selain berburu sendiri, ia juga biasa menerima pasokan hewan buruan dari para pemburu lain.
Daging-daging satwa tersebut kemudian ia kumpulkan dan dijual ke sejumlah pembeli yang biasa datang ke rumahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (pul/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia