JAKARTA - Hampir seluruh calon jamaah haji (CJH) adalah orang mampu atau berduit. Tapi bukan berarti mereka boleh dijadikan korban pungutan liar (pungli). Seluruh CJH dihimbau tidak menyetor uang yang tidak jelas aturan dan penggunannya kepada siapapun.
Imbauan supaya CJH berhati-hati dan menghindar dari praktek pungli ini diantaranya disampaikan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI). Ketua Umum IPHI Kurdi Mustofa mengatakan, CJH tidak boleh diam saja ketika menjadi korban pungli. "Sampai sekarang memang belum ada laporan. Tapi potensi pungli tetap ada," katanya kemarin.
Titik pungli yang paling berpotensi bernilai besar adalah mengakali daftar waiting list. Menjelang keberangkan haji seperti saat ini, Kurdi tidak menutup kemungkinan banyak oknum-oknum swasta atau pemerintah yang menjadi makelar kursi haji.
Dengan ongkos tertentu, mereka bisa mempercepat pemberangkatan CJH tertentu. Kementerian Agama (Kemenag) dengan tegas sudah menetapkan jika antrean haji tidak bisa diotak-atik. Menurut Kurdi, praktek percaloan kursi ini bisa dengan mudah dilakukan dengan cara memanfaatkan kursi kuota tambahan yang diberikan oleh kerajaan Arab Saudi.
Potensi pungli lain yang bisa merugikan CJH adalah tarikan biaya Zakat, Infak, dan Shodaqoh (ZIS). "Setelah mendaftar, jamaah tidak tahu peruntukan uang itu," tutur Kurdi. Apakah disalurkan untuk fakir miskin, biaya pendidikan, atau bahkan ditilap petugas, CJH tidak mengetahui. Kurdi meminta ada transparansi penggunaan atau pengucuran uang ZIS tersebut.
Selanjutnya, CJH juga harus mewaspadai masa-masa pengurusan paspor. Kurdi menegaskan, pemerintah sudah tegas mengatakan jika pengurusan passport tidak dipungut biaya sepeserpun. "Jadi jika masih ada biaya lagi yang ditanggung jamaah saat mengurus paspor, jelas pungli," kata dia. Bagi CJH yang sudah punya passport, uang jatah pengurusan paspor otomatis hangus. Dalam kata lain, biaya pengurusan paspor ini tidak bisa diuangkan.
Titik berikutnya yang rawan dijadikan objek pungli adalah, biaya transportasi dari daerah menuju embarkasi. Kurdi mencontohkan untuk embarkasi Surabaya, biaya perjalanan CJH dari Kabupaten Banyuwangi menuju Surabaya sudah ditanggung pemerintah. Tapi masih saja sering muncul laporan CJH ditarik biaya tambahan, dengan alasan untuk transport tadi.
Selain dari catatan IPHI itu, masih banyak pos-pos persiapan haji yang berpotensi menjadi ladang pungli. Diantaranya adalah biaya suntik vaksi meningitis dan influenza. Beberapa waktu lalu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah menetapkan jika dua vaksi itu diberikan secara cuma-cuma kepada CJH.
Potensi pungli berikutnya juga pada pos percetakan buku bimbingan haji dan ongkos manasik haji. Sekretaris Direktorat Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Sekditjen PHU) Kemenag Cepi Supriatna mengatakan, sampai saat ini belum ada laporan praktek penarikan pungli. Dia menjelaskan, biaya percetakan atau pengadaan buku manasik atau bimbingan haji tidak dibebankan kepada CJH.
Sementara itu, bimbingan atau manasik haji yang dilakukan Kemenag sebanyak 15 kali juga digratiskan. Cepi menjabarkan, 15 kali manasik itu terdiri dari 11 kali di KUA dan 4 kali di kantor Kemenag kota atau kabupaten. "Semua manasik yang dilakukan Kemenag ini gratis," kata dia.
Jika memang ada laporan CJH dikenakan biaya manasik haji, Cepi meminta untuk dicek ulang. Bisa jadi yang menyelenggarakan manasik itu adalah KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji). Pelaksanaan manasik atau bimbingan haji yang dijalankan KBIH ini diluar wewenang pemerintah. (wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tukang Gigi Gugat UU Kesehatan
Redaktur : Tim Redaksi