Hati-Hati! Kini Curanmor Tak Gunakan Kunci T, tapi...

Rabu, 10 Februari 2016 – 10:05 WIB
Ilustrasi. Foto: Pixabay

jpnn.com - SEIBEDUK - Polisi sektor Seibeduk berhasil menangkap Oktora, 23, penadah motor curian dan Afrizal, 39, pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dan mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor jenis Satria FU warna hitam dan Honda Beat warna hitam. Sabtu (30/1).

Kapolsek Seibeduk AKP Suwitnyo, menceritakan kronologis penangkapan ke dua pelaku tersebut, bermula saat polisi melakukan patroli, Jumat (29/1) sekitar pukul 23.40 WIB, di seputaran simpang kabil. 

BACA JUGA: Pacaran Hingga Dini Hari, Mustafa Ditodong Pakai Badik

Curiga melihat motor FU hitam tidak memiliki plat di bagian depan, lantas polisi langsung memberhentikan dan memeriksa surat-surat motor. Namun saat itu pemilik motor, Oktora, tidak bisa menunjukkan surat kepemilikan motor.

Polisi yang semakin curiga langsung membawa Oktora, beserta motor miliknya ke kantor polisi Seibeduk. 

BACA JUGA: Komplotan Maling Sepeda Lipat: 1 Tewas, 4 Buron

Berselang dua jam kemudian, Sabtu (30/1) sekitar pukul 02.00 WIB, dari hasil keterangan Oktora, akhirnya polisi memancing pelaku curanmor, Afrizal, melalui oktora, untuk bertemu di depan SPBU Seraya. Saat itu, tim reskrim polsek beserta jajaran langsung menciduk pelaku.

"Pelaku itu sempat melawan untuk melarikan diri, tapi petugas langsung sigap, dan pelaku berhasil diamankan," ujar Suwitnyo di Polsek Seibeduk, seperti dikutip batampos.co.id (group JPNN), Rabu (10/2).

BACA JUGA: Krishna Murti: Gak Ada Persen-persenan

Sementara itu, Pelaku curanmor, Afrizal, mengaku sudah menjadi resedivis kasus yang sama. Sebelumnya ia kerap melakukan pencurian dengan menggunakan kunci tiruan."Saya sudah pernah lakukan pencurian juga sebelum ini, menggunakan kunci tiruan," paparnya.

Akibat perbuatan yang dilakukan pelaku tersebut, untuk penadah motor curian akan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Sementara itu, untuk pelaku Curanmor akan dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara. (cr20/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Parah! Gembong Sindikat Perdagangan Ginjal Ternyata Profesinya...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler