Hati-Hati! Marak Penipuan Tiket Bus Melalui Media Sosial

Selasa, 09 Juli 2024 – 21:20 WIB
Terminal bus. Ilustrasi. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penipuan agen gadungan yang menjual tiket bus dengan menyebar nomor telepon di Google Review dan media sosial saat ini makin marak.

Banyak calon penumpang dirugikan, lantaran sudah membayar, tetapi mereka tidak dapat menaiki bus ke tempat tujuan.

BACA JUGA: Pelindo Sediakan Ribuan Tiket Bus dan Kapal Laut dalam Mudik Gratis BUMN 2023

PT. SAN Putra Sejahtera (PO. SAN) satu di antara perusahaan otobis yang merasa dirugikan akibat permasalahan tersebut, pun angkat bicara.

Direktur Utama PO. SAN Kurnia Lesani Adnan menjelaskan calon penumpang diimbau hendaknya memesan di jalur-jalur resmi pemesanan tiket bus.

BACA JUGA: Harga BBM Naik, Tarif Tiket Bus Tak Usah Ditanya

“Di Google Review maupun media sosial oknum penipu menyebar nomor. Banyak calon penumpang menghubungi nomor tersebut, padahal bukan nomor agen resmi," ujar pria yang juga menjabat Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI).

Kurnia Lesani berharap untuk memberantas penipuan tiket bus, pemerintah juga diminta aktif melakukan upaya perlindungan, sehingga dapat mencegah semakin banyak korban berjatuhan.

BACA JUGA: Viral, Calo Paksa Penumpang Bayar Tiket Bus di Terminal Bekasi, Astaga

“Aksi penipuan tiket bus ini sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu, diharapkan semua pihak, masyarakat, pengusaha bus, pemerintah, dan pihak-pihak terkait lainnya bersama-sama memberantas, agar tidak makin banyak yang dirugikan," tambah dia.

Aksi penipuan tiket bus itu juga mengancam nama baik dan reputasi perusahaan otobus. Masyarakat bisa saja menganggap penipuan ini dilakukan atas kerja sama dengan operator.

"Akibatnya akan merusak kepercayaan masyarakat untuk menggunakan jasa bus sebagai salah satu moda transportasi darat," lanjutnya.

Dia berharap pemerintah serius dalam menyelesaikan masalah penipuan tersebut.

Apalagi menurut dia, pemerintah telah mewajibkan perusahaan otobus menggunakan sistem tiket elektronik, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2021.

Oleh karena itu, pemerintah harus hadir dalam pengawasan dan penindakan hukum terhadap pelaku penipuan.

“Pemerintah harus menyelesaikan masalah penipuan ini secara hukum dengan sangat serius,” tegas Sani. (rdo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PT Sentosa Laju Energy Beri Bantuan Bus Sekolah di Kalimantan


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler