jpnn.com, SURABAYA - Direktur Utama PT Developer Properti Indoland berinisial MA (46) ditangkap polisi atas kasus dugaan investasi bodong dengan modus pembangunan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald Malang.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan tersangka telah menipu puluhan orang.
BACA JUGA: Buntut Pembunuhan Brigadir J, Eks Kapolres Jaksel Dijebloskan ke Mako Brimob
"Kerugian korban senilai Rp 5,6 miliar," kata Dirmanto saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jawa Timur setempat, Senin.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto menjelaskan modus penipuan yang digunakan warga Sidoarjo itu adalah memasarkan perumahan meskipun objek tanah untuk proyek tersebut belum menjadi miliknya atau masih milik orang lain.
BACA JUGA: Putri, Bripka RR, Bharada E, dan Ferdy Sambo Berkumpul: Siapa yang Sanggup Menembak Brigadir J?
Setelah para user atau pembeli percaya, kemudian dilakukan pembayaran (lunas maupun angsuran) yang nilainya berkisar Rp 123 juta sampai Rp 150 juta per unit.
"Tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Surabaya. Sementara untuk jatuh tempo ada yang tahun 2017, 2018, 2019, dan 2022," ucapnya.
BACA JUGA: Wanita Seksi Menari di Atas Meja, Ada yang Merekam Celana Dalam, Kejadiannya di Sini, Hmm
"Tersangka menggunakan uang pembayaran dari para user untuk pembayaran DP (uang muka) objek tanah kepada pemilik tanah atau petani dan digunakan untuk kepentingan pribadi," tambah Kombes Totok.
Kronologi penipuan itu berawal pada tahun 2017 tersangka menawarkan kepada para korban soal investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald, Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Tersangka menjanjikan kepada para korban akan menyerahkan unit rumah sesuai dengan jatuh tempo yang dijanjikan.
Atas tawaran tersebut, para korban tertarik dan telah menyerahkan sejumlah uang.
"Namun, sampai batas waktu yang dijanjikan tidak ada realisasi dari pihak tersangka. Bahkan, setelah para korban mengirimkan somasi kepada pihak tersangka, tidak ada respons positif atas hal tersebut. Para korban merasa dirugikan dan melaporkan ke pihak kepolisian," ujarnya.
Hingga saat ini Ditreskrimum Polda Jatim telah menerima 11 laporan polisi dari 41 orang korban dengan total kerugian Rp 5,6 miliar.
"Barang bukti yang diamankan brosur sebagai sarana pemasaran kejahatan, dokumentasi proses penyitaan (pemasangan plang), satu bidang tanah luas 6,7 hektare di Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang," ucapnya.
Selain itu, polisi turut menyita uang tunai Rp 100 juta, satu unit mobil Mercedes Benz, satu motor, satu bendel buku tabungan BCA, dan rekening.
"Tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara," ujarnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti