Hati-Hati Meminjamkan Motor pada Teman, Bisa Begini Jadinya

Minggu, 14 Februari 2021 – 20:44 WIB
Dua pelaku ditangkap polisi. Foto: ngopibareng/Ist

jpnn.com, SURABAYA - Polsek Gayungan menangkap dua penipu yang membawa lari sepeda motor temannya sendiri. Kendaraan tersebut akhirnya ditemukan pihak kepolisian di salah satu tempat penggadaian.

Kanit Reskrim Polsek Gayungan, Ipda Hedjen Oktianto mengatakan, penipuan tersebut menimpa korban Munir (37) warga Jalan Gayung Kebonsari, yang bekerja sebagai petugas kebersihan.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Mahfud Ungkit soal Din Syamsuddin, Yusril Sentil JK, Bima Arya Murka

“Pelapor atau korban adalah karyawan petugas kebersihan di sekitar Jalan Gayung Kebonsari, Surabaya, sehari-hari pelapor tinggal di mes karyawan,” kata Hedjen.

Korban yang saat itu berada di mes karyawan, kata Hedjen, dihampiri oleh dua orang temanya. Para pelaku adalah, Eli Prionggo (32) dan Abdul Hadi (47).

BACA JUGA: Pengendara Motor Melihat Ada yang Aneh di Pinggir Kali, Benar Saja, Astagfirullah

“Pada, Selasa, tanggal 2 Februari 2021, pelaku Ely Prionggo datang menemui korban di tempat kejadian perkara, dengan maksud dan tujuan meminjam satu unit sepeda motor,” jelasnya.

Saat meminjam sepeda motor milik korban, pelaku beralasan menggunakanya untuk pergi ke mesin ATM. Namun, kendaraan tersebut tidak pernah kembali ke tangan pemiliknya.

BACA JUGA: Tepergok Saat Bobol Mobil, Bandit Pecah Kaca Tinggalkan Motor di TKP

“Pelaku adalah sesama karyawan kebersihan, tanpa rasa curiga korban langsung meminjamkan sepeda motor tersebut beserta STNK aslinya, namun sampai saat ini sepeda motor tersebut tidak dikembalikan,” ucapnya.

Setelah menunggu beberapa hari, Munir akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Gayungan. Tak berselang lama anggota berhasil menangkap pelaku di sekitar Jalan Wonokitri.

Hedjen mengungkapkan, saat diinterogasi oleh petugas, pelaku mengaku telah menggadaikan sepeda motor curian tersebut. Tak hanya itu, mereka juga membagikan uang hasil penggelapan itu.

“Sepeda motor milik korban di gadaikan bersama-sama, dari hasil gadai tersebut dibagi dua. Ely Prionggo mendapatkan 3.450.000 dan Abdul Hadi mendapatkan Rp1.200. 000,” tutupnya.

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP, terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (ngopibareng/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler