JAKARTA - Perhatian untuk penyandang gelar pascasarjana magister manajemen pendidikan (MMPd) dan magister manajemen pendidikan Islam (MMPdI). Kalangan perguruan tinggi negeri (PTN) tidak mengakui keberadaan dua gelar itu.
Pernyataan ini dipaparkan Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Bedjo Sujanto. "Gelar itu tidak ada. Tidak diakui," katanya di gedung DPR kemarin. Dia mengaku kaget banyaknya guru di daerah bergelar MMPd dan MMPdI.
Bedjo mengatakang gelar magister yang diakui atau legal adalah magister pendidikan (MPd) dan magister pendidikan Islam (MPdI). Bedjo mencium motivasi penipuan dibalik beredarnya gelar MMPd dan MMPdI tadi.
Keberadaan gelar pascasarjana ini memang gurih untuk penipu mendulang duit. Baik itu perorangan maupun perguruan tinggi. Sebab keberadaan ijazah pascasarjana tadi menambah poin besar untuk kepentingan sertifikasi.
Untuk itu Bedjo meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag) menertibkan kampus-kampus yang menjalankan program MMPd dan MMPdI. Sebab dia mengatakan sayang jika masyarakat tertipu praktek ini.
Dia juga menambahkan, keberadaan kampus penyelenggara sertifikasi atau Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) harus terstandarisasi. Baik LPTK negeri maupun swasta.
Standarisasi ini harus dijalankan supaya sertifikasi guru tidak dijadikan peluang bisnis oleh LPTK. Misalnya menjual ijazah/sertifikat secara instan. (wan)
Pernyataan ini dipaparkan Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Bedjo Sujanto. "Gelar itu tidak ada. Tidak diakui," katanya di gedung DPR kemarin. Dia mengaku kaget banyaknya guru di daerah bergelar MMPd dan MMPdI.
Bedjo mengatakang gelar magister yang diakui atau legal adalah magister pendidikan (MPd) dan magister pendidikan Islam (MPdI). Bedjo mencium motivasi penipuan dibalik beredarnya gelar MMPd dan MMPdI tadi.
Keberadaan gelar pascasarjana ini memang gurih untuk penipu mendulang duit. Baik itu perorangan maupun perguruan tinggi. Sebab keberadaan ijazah pascasarjana tadi menambah poin besar untuk kepentingan sertifikasi.
Untuk itu Bedjo meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag) menertibkan kampus-kampus yang menjalankan program MMPd dan MMPdI. Sebab dia mengatakan sayang jika masyarakat tertipu praktek ini.
Dia juga menambahkan, keberadaan kampus penyelenggara sertifikasi atau Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) harus terstandarisasi. Baik LPTK negeri maupun swasta.
Standarisasi ini harus dijalankan supaya sertifikasi guru tidak dijadikan peluang bisnis oleh LPTK. Misalnya menjual ijazah/sertifikat secara instan. (wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Orang Tua Siswa RSBI Kecewa
Redaktur : Tim Redaksi