jpnn.com, BOGOR - Peredaran obat-obatan berdosis tinggi atau golongan G (Gevaarlijk), terus ditekan aparat di Bogor, Jabar.
Bahkan, Polres Bogor sudah menangkap pelaku inisial SH (26) karena menjual tanpa izin.
BACA JUGA: Top Markotop, Polisi Bongkar Apotek Penjual Obat Keras
Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Andri Alam mengatakan, obat-obatan yang disita salah satunya bagi pasien yang akan menjalani operasi.
Obat itu disalahgunakan dengan distribusi yang ilegal dan akan berdampak tak baik untuk kesehatan pasien.
“Mirip dengan analgesik narkotika. Dia bekerja di otak untuk mengubah bagaimana tubuh merasakan dan merespon rasa sakit,” ujar Andri kepada Radar Bogor (Pojoksatu.id Group).
Andri melanjutkan, jika dilihat dari harganya relatif terjangkau.
Pasarannya, lebih kepada pelajar dan anak muda. “10 butirnya dihargai sekitar Rp 25 ribu,” ucapnya.
Berdasarkan penyelidikan, kata Andri, pelaku merupakan distributor.
Sementara, pihaknya masih mendalami karena sistem transaksinya dengan janjian dan terputus. Pelaku mengaku, menjalani usahanya sekitar lebih satu bulan.
Polisi telah menyita 32.350 butir obat-obatan atau sediaan farmasi tanpa izin.
Di antaranya, 21.250 Butir Obat jenis Tamadol, 10.000 butir Obat jenis Hexymer, 100 Butir Obat Trihexphenidyl.
“Tersangka dikenakan pasal 196 dan atau 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” pungkasnya.(radar bogor/rp2/c/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia