jpnn.com - jpnn.com - Subdit Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran obat keras yang diduga palsu karena tanpa izin dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat, mengatakan dua pelaku berinisial M (33) dan MS (50) telah diamankan aparat kepolisian.
BACA JUGA: Tak Ada Ampun, Dor! Bandar Ineks Ditembak Mati
Setelah melakukan penangkapan, aparat kepolisian mengembangkan kasus itu dengan menggerebek lima tempat berbeda, Rabu (11/1).
Lima tempat itu, yaitu Apotek Vico Tama, Banten, rumah tinggal milik tersangka M di Tangerang, Apotek Salembaran Jaya, Kosambi, Toko Obat Kalideres, Jakarta Barat, dan rumah tinggal tersangka MS, Jakarta Barat.
BACA JUGA: Aneh..Janjian Beli Sabu - Sabu kok di Lampu Merah
"Pengungkapan kasus peredaran obat keras tanpa izin," ujar Wahyu di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (12/1).
Menurutnya semua apotek tersebut menjual obat keras. Obat-obatan itu di antaranya, Hxymer, Tramadol HCL, Tramadol kapsul, dan Dextro Metorpham. Obat-obatan dijual senilai Rp 10 ribu per paket dalam kemasan plastik kecil berisikan tujuh butir.
BACA JUGA: Hati-Hati Serangan Pecah Kaca Mobil
Menurut dia, semua obat yang ditemukan di masing-masing TKP dijual secara bebas kepada anak-anak di bawah umur kalangan pelajar dan pengamen tanpa menggunakan resep dokter dan tak adanya pengawasan ketat.
Apabila mengonsumsi obat-obatan itu, kata dia, pemakai dapat berhalusinasi.
"Sampai saat ini untuk yang melaporkan belum ada. Kami penyelidikan menemukan transaksi ini, obat ditransaksikan tanpa izin tanpa resep dokter dikonsumsi anak remaja," kata dia.
Selain obat-obatan dijual bebas, polisi juga menemukan senjata air softgun.
"Ini dikeluarkan untuk menakut-nakuti. Kami temukan saat penggeledahan. Dengan ditampilkannya senpi itu menakuti petugas," tambahnya.
Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 196 junto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 197 junto Pasal 106 ayat (1) atau Pasal 198 junto Pasal 108 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009.
Kemudian Pasal 62 ayat (1) junto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 3, 4, 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Johan Jahat! Cemburu kok Sampai Kasar Begitu
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga