jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Petugas Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Cikarang Barat Kompol Akta Wijaya Pramasakti mengatakan, berawal dari laporan Rifky Saputra (16), warga Perumahan Grand Mutiara Gading, Desa Telajung, Cikarang Barat Kabupaten Bekasi yang kehilangan sepeda motornya pada Rabu (10/3) malam.
BACA JUGA: Baim Wong: Pusing Saya, Istri Lagi Hamil dan Ternyata Paula Sudah Kena Covid-19
Motor tersebut hilang saat diparkir di depan rumah korban. Korban langsung melapor ke pihak kepolisian.
"Tak butuh waktu lama dan tak jauh dari lokasi kejadian (TKP). Petugas berhasil mengamankan pelaku berikut dengan barang bukti hasil kejahatannya," kata Akta dalam keterangannya, Rabu (24/3).
BACA JUGA: Begini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik
Pelaku berinisial ATN (25) itu langsung dibawa ke Mapolsek Cikarang Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Akta menambahkan, ATN merupakan pelaku spesialis pencurian sepeda motor jaringan Lampung.
BACA JUGA: Suzuki Resmi Meluncurkan Motor Sport dengan Mesin Kecil
"Target (pelaku) motor yang terparkir di depan rumah yang di tinggal (pemilik motor)," ucap Akta.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjaran lima tahun.(cr1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ungkap Alasan Aldi Taher Cari Sensasi, Onadio Leonardo jadi Kasian
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi