Begini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Rabu, 24 Maret 2021 – 17:40 WIB
e-Tilang dalam kota. Foto : Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, sistem pembayaran tilang elektronik bagi pengendara yang melanggar lalu lintas.

Sambodo mengatakan, pemilik kendaraan akan mendapatkan surat konfirmasi yang dikirim langsung ke alamat yang terdata berdasarkan nomor kendaraan.

BACA JUGA: Awas, Tilang Elektronik di Daerah Ini Fokus pada 5 Jenis Pelanggaran

Kemudian, dalam surat itu akan ada tanda kesalahaan para pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Di dalam surat itu ada foto, keterangan waktu, tempat, pelanggaran apa dan dendanya berapa," ujar Sambodo di Gedung TMC Polda Metro Jaya, Rabu (24/3).

BACA JUGA: Baim Wong: Pusing Saya, Istri Lagi Hamil dan Ternyata Paula Sudah Kena Covid-19

Setelah mendapat surat itu, pelanggar bisa mengonfirmasi dengan memindai bercode yang tercantum di surat konfirmasi dan menerima SMS rekening virtual account.

Kewajiban pelanggar adalah harus membayar denda ke nomor rekening virtual account yang telah tercantum.

BACA JUGA: Melindungi Tubuh dari Berbagai Penyakit, 10 Jenis Buah ini Patut Dikonsumsi

Pelanggar dapat melakukan transfer melalui e-banking maupun ATM.

Lebih lanjut, Sambodo menegaskan jika pelanggar tidak membayar denda tersebut, maka STNK akan diblokir.

Nantinya, denda itu akan dimasukan ke dalam pajak tahunan STNK.

"Ketika yang bersangkutan bayar pajak, maka denda blokir akan dimasukan ke dalam pembayaran pajak," kata Sambodo.

Saat disingung berapa denda bagi pelanggar, Sambodo hanya mengatakan tergantung kesalahan pelanggar.

"Tergantung pelanggarannya apa. Ada Rp500 ribu, ada juga Rp250 ribu," pungkas Sambodo. (ddy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tilang Elektronik Bisa Tindak Kendaraan Pelat Luar Kota?


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler