jpnn.com - MADIUN--Polres Madiun Kota membekuk Satria Aji Pamungkas (19) warga Surakarta. Dia ditangkap karena telah menipu korbannya dengan iming-iming sebuah pekerjaan. Modusnya dengan membuka lowongan pekerjaan melalui media online.
Perbuatannya terungkap setelah ditangkap karena membawa lari sepeda motor korban nopol AG 6320 XZ. Modus operandi yang dilakukan untuk mengelabui korbannya, dengan mengunggah link lowongan pekerjaan sebagai Event Organizer di media online.
Kassubag Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani mengatakan, tersangka meminta korban mendatangi kosnya di Jalan Sukakarya, Kelurahan Mojorejo untuk melakukan sesi wawancara.
BACA JUGA: Siswi SMP Dibunuh, Pisau Masih Menancap di Lehernya
“Waktu bersamaan, tersangka berpura-pura meminjam kendaraan korban dengan alasan untuk fotokopi dan mengambil uang di ATM. Kenyataannya justru dibawa kabur ke arah Jawa Tengah, dan dijual sekitar Rp 1,5 juta,” papar Ida.
Atas tindakannya, tersangka dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (pul/flo/jpnn)
BACA JUGA: Paman Bejat Hanya Terdunduk Lesu Saat Divonis 13 Tahun Penjara
BACA JUGA: Tiga Ibu Rumah Tangga dan Seorang Pria Dibekuk Saat Asyik Main…
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Kandung Dijual karena Himpitan Ekonomi
Redaktur : Tim Redaksi