jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar penipuan dengan modus mengklik like video yang ada di YouTube.
Korban mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
BACA JUGA: YouTube Sedang Menguji Coba Fitur Notes
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan ada dua tersangka yang ditangkap, yakni SM (29) dan EO (47).
"Kasus tersebut bermula saat pelaku mengaku sebagai karyawan sebuah perusahaan internasional dan menawarkan pekerjaan mengklik like video youtube dengan iming-iming bayaran Rp 31.000 per like," katanya dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis.
BACA JUGA: YouTube Playable Menyediakan Lebih dari 75 Gim Gratis
Dia mengatakan selanjutnya korban dikirimkan sebuah link aplikasi Telegram melalui aplikasi Whatsapp.
"Setelah pelapor menyetujui untuk melakukan pekerjaan tersebut, korban diwajibkan untuk menyetor ke rekening deposito sebelum diberikan misi pekerjaan," sambung Ade Safri.
BACA JUGA: Fakta-Fakta Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang, Nomor 4 Bikin Bergeleng
Kemudian berdasarkan keterangan, korban diminta mengirim hingga mencapai Rp 806.220.000. Namun, alih-alih mendapat uang yang dijanjikan, uang deposito yang dikirim raib.
Sementara itu, kedua pelaku telah dilakukan penangkapan, pertama atas nama SM diamankan di Jalan Rawa Bengkel, Cengkareng Jakarta Barat.
Sedangkan tersangka atas nama EO diamankan di Jalan Murai Cengkareng, Jakarta Barat, keduanya ditangkap pada Selasa (25/6).
Dalam kasus ini, EO berperan memerintahkan tersangka SM untuk mencari rekening jika berhasil mendapatkan, maka mendapat keuntungan sejumlah Rp 1,5 juta per-rekening.
Kemudian untuk peran SM berperan mencari orang untuk membuat rekening dan menyerahkan kepada tersangka EO, mendapat keuntungan sejumlah Rp500 ribu.
"Ada lagi tersangka D yang merupakan otak yang memerintahkan tersangka EO untuk mencari rekening. Terkait otak dari rangkaian penipuan sedang didalami apakah tersangka D yang saat ini berada di Kamboja atau ada keterlibatan pihak lainnya," katanya.
Selanjutnya Ade Safri menjerat kedua tersangka dijerat pasal 28 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau pasal 81 dan atau pasal 82 dan atau pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/ atau pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Turunkan Propam, Irwasum, dan Bareskrim untuk Asistensi Kasus Vina Cirebon
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti