Hati-Hati saat Jual-Beli Tanah, Hal Ini yang Diincar Mafia

Selasa, 07 Desember 2021 – 19:12 WIB
Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Hary Sudwijanto. Foto: Humas ATR/BPN

jpnn.com, JAKARTA - Mafia tanah adalah oknum yang bergabung dalam satu kelompok, kemudian melakukan suatu kejahatan melanggar hukum yang menjadikan tanah sebagai objeknya.

Hal ini disampaikan Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Hary Sudwijanto dalam keterangan resminya, Senin (6/11).

BACA JUGA: Wamen ATR/BPN Berikan Pesan Penting Setelah Kunjungan Ke Panti Asuhan, Simak!

“Mafia tanah berkelompok karena dia bekerja tak sendiri, serta tak segan-segan melakukan komunikasi dengan pihak lain, semisal oknum BPN, oknum polisi, oknum jaksa, oknum PPAT dan lain sebagainya,” ujarnya

Hary memaparkan rata-rata para pelaku kejahatan pertanahan menggunakan modus pemalsuan dokumen. 

BACA JUGA: Kementerian ATR/BPN Meraih Best Use Video Kategori Kementerian di GSMA 2021 

Pemalsuan dokumen dilakukan sejak proses awal saat para mafia tanah telah menetapkan targetnya.

Mafia tanah akan melakukan koordinasi dengan oknum kepala desa untuk mengeluarkan surat keterangan tanah untuk menduduki suatu bidang tanah.

Tak hanya itu, dokumen tersebut kemudian dibawa ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bisa jadi proses pengurusannya tidak benar.

“Seperti seharusnya ada verifikasi oleh pihak yang hadir, tapi ternyata tidak hadir dan dibuat surat keterangan palsu. Lalu, Akta Jual Beli (AJB) yang ada, dibawa ke BPN," ungkap Hary.

"BPN dalam hal ini tak punya kewenangan untuk melakukan pengecekan materiil, apakah ini asli atau tidak. Ketika dokumen sudah dikirim, ya ada asumsi bahwa ini sudah dicek,” terang Hary. 

Hary menambahkan ada juga kasus penguasaan lahan yang bukan milik disebabkan tanah tersebut tidak dimanfaatkan dalam kurun waktu yang cukup lama. 

“Karena tidak ada pemanfaatan, tiba-tiba muncul bangunan warung-warung liar semi permanen. Perlahan-lahan gedungnya berubah permanen dan banyak yang menempati,” ujarnya.

Oleh karena itu, Hary mengimbau kepada masyarakat untuk betul-betul menjaga aset tanah yang dimiliki. 

Tak hanya menjaga batas-batas aset tanah, tetapi juga dimanfaatkan dan dikelola dengan baik. 

Hary juga mengimbau agar masyarakat tak mudah memberikan sertipikat tanah atau memberi kuasa atas sertipikat tanahnya ke sembarang orang yang kurang dipercaya, terutama dalam hal jual beli. 

Hary menegaskan kepada masyarakat agar benar-benar memastikan oknum-oknum yang terlibat dalam proses jual beli tanah.

“Lakukan transaksi jual beli di PPAT yang benar-benar dipercaya. Banyak sekali kasus-kasus kejahatan dikarenakan PPAT yang dipilih, ternyata PPAT yang fiktif. Jadi, selektif memilih PPAT agar proses peralihan jual beli menjadi aman,” tegasnya. 

Kementerian ATR/BPN telah membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah yang bekerja sama dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan RI hingga melakukan asesmen secara ketat, bagi posisi-posisi strategis di Kementerian ATR/BPN. 

Hary mengungkapkan setiap tahun Satgas Anti-Mafia Tanah punya target penyelesaian sebanyak 60 kasus. 

"Jadi, selama 3 tahun ini total sudah ada 180 kasus yang ditangani," tuturnya. (mcr18/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler