jpnn.com, BENGKULU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu mengimbau masyarakat waspada ketika mendapatkan pesan berisi aplikasi berbahaya dari oknum mengaku kurir paket.
Peringatan itu disampaikan Kepala OJK Bengkulu Tito Adji Siswantoro lantaran sudah ada dua korban penipuan di daerahnya terkait modus kurir paket tersebut.
BACA JUGA: Nasabah Bisa Transfer Uang Antarbank Gratis, Cukup Pakai Aplikasi BI-Fast SimobiPlus
Dia menjelaskan korban menerima pesan dari pengirim mengaku kurir paket yang menyertakan aplikasi.
Ketika korban mengunduh aplikasi tersebut, uang korban yang berada di M-Banking hilang.
"Saat ini beredar aplikasi tidak resmi dan bisa jadi merupakan aplikasi jebakan," kata Tito di Bengkulu, Kamis (8/10).
BACA JUGA: KPK Ungkap Jumlah Uang Suap Lelang Jabatan yang Diterima Bupati Bangkalan
Oleh karena dia mengingatkan masyarakat perlu berhati-hati ketika menerima aplikasi jebakan tersebut.
"Karena sudah marak dan sudah banyak korban sehingga saldo di bank-nya terkuras," lanjut Tito.
BACA JUGA: Ssst, Begini Info Terkini Kasus Formula E Jakarta dari Ketua KPK Firli Bahuri
Untuk dua korban aplikasi melalui pesan kurir paket tersebut mengalami kerugian hingga puluhan juta.
Saat ini OJK Bengkulu telah diminta untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut ke pihak bank terkait.
Atas kejadian itu, OJK meminta masyarakat lebih berhati-hati terkait dengan data diri, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan lainnya agar tidak diberikan kepada siapa pun.
Masyarakat juga diminta untuk tidak sembarang mengeklik sebuah aplikasi khususnya yang dikirim orang tidak dikenal.
"Makanya ketika mendapat kiriman dari seseorang yang tidak dikenal, wajib waspada. Ketahui dahulu pengirimnya, kalau tidak kenal jangan ditanggapi, " tuturnya.
Ketika masyarakat menerima pesan dari oknum kurir paket agar dapat memastikan bahwa nomor tersebut memang terkonfirmasi dengan memeriksa di aplikasi e-commerce tempat memesan paket.
Bagi masyarakat Bengkulu yang telah menjadi korban aplikasi pesan dari oknum kurir diminta segera melaporkan ke pihak OJK dan bank agar dapat ditindaklanjuti.
"Itu juga merupakan pencurian data dari oknum dan dapat dilaporkan kepada polisi karena sifatnya pidana," kata Tito.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Detik-Detik Aipda Sofyan Menghalau Pelaku Bom Bunuh Diri di Bandung, Lalu Terjadi Ledakan
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam