jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E Jakarta masih berjalan sampai saat ini.
Pernyataan itu disampaikan Firli untuk menguatkan apa yang disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
BACA JUGA: Ada Dugaan soal Politisasi ke KPK demi Menjauhkan Anies Baswedan dari Kasus Formula E
"Penyelidikan Formula E tetap jalan tidak pernah terganggu," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis dini hari (8/12).
Eks Kapolda Sumsel menjelaskan prinsip kerja KPK tidak akan pernah terpengaruh dengan kekuasaan, termasuk dalam menyelidiki dugaan korupsi Formula E.
BACA JUGA: Sukabumi Diguncang Gempa M6.1, Terasa hingga Depok dan Jakarta
"Jadi, KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif dan dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan mana pun," tegasnya.
Firli juga menyampaikan KPK bekerja sebagaimana asas-asas pelaksanaan tugas pokoknya, yakni demi kepentingan umum, kepastian hukum, keadilan, transparansi, proporsionalitas, dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).
BACA JUGA: Menteri KKP Trenggono Bereaksi Tegas soal Pulau Widi Dijual di Situs Sothebys
Oleh karena itu, kata Firli, penyelidikan kasus Formula E Jakarta memang murni soal penegakan hukum.
"Tidak ada pengaruh dengan hal-hal, kegiatan-kegiatan lain karena pada prinsipnya apa yang dilakukan KPK, apa yang terjadi di KPK adalah penegakan hukum," ujar Firli.
Dia pun berjanji segera menyampaikan informasi terbaru terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut.
"Nanti kalau masalah perkembangannya kami akan sampaikan pada waktunya, tidak untuk sekarang," ujar dia.
Selain itu, Firli Bahuri juga menegaskan bahwa KPK tidak pernah mengincar seseorang untuk menjadi tersangka kasus Formula E.
Dia menyebut penetapan seseorang menjadi tersangka harus dugaan rasuah didasari dengan bukti permulaan yang cukup.
Namun, kasus Formula E saat ini masih dalam tahap penyelidikan sehingga belum ada pihak yang telah ditetapkan tersangka.
"KPK tidak pernah menarget seseorang untuk menjadi tersangka, tidak ada," ucap Firli.
KPK sebelumnya telah meminta keterangan beberapa pihak dalam proses penyelidikan kasus Formula E, di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mantan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto.
Kemudian, KPK juga meminta keterangan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo.(antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata Richard Bisa Bikin Ferdy Sambo Kaget, Panik, Bingung, Oh, Iya?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam