jpnn.com - BOGOR - Masyarakat sebaiknya berhati-hati teradap peredaran uang palsu.
Pasalnya, Polsek Bogor Timur, Polresta Bogor Kota, Jawa Barat menangkap empat tersangka pengedar dan pembuat uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
BACA JUGA: Waspada Peredaran Uang Palsu di Bogor
Dari keempat tersangka, pengedar ditangkap di Ciampea, Kabupaten Bogor.
Para tersangka juga diduga membuat sejumlah produk palsu lainnya, seperti meterai, cukai rokok dan sertifikat kesehatan.
BACA JUGA: Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, Pak Rektor Bereaksi Begini
Menurut Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengatakan kasus ini pengembangan dari jaringan di Kampung Larangan, Sukoharjo Kota, Sukoharjo, Jawa Tengah.
"Jadi, ini merupakan hasil pengembangan kasus di Jawa Tengah."
BACA JUGA: Brimob Tembak 3 Remaja yang Acungkan Celurit
"Pembuatnya ditangkap di Jakarta Pusat.
"Kami bekerja sama dengan Polres Metro Jakarta Pusat untuk menangkap pelaku, sementara pengedar di Ciampea, Kabupaten Bogor," ujar AKBP Ferdy saat jumpa pers di Polsek Bogor Timur, Selasa (15/11).
Menurut AKBP Ferdy, pengungkapan kasus bermula saat ada warga mengirimkan surat pengaduan mengenai kekhawatiran peredaran uang palsu di wilayah Bogor.
Pengaduan tersebut dilengkapi dengan empat lembar barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribu emisi 2016 pada Sabtu (12/11) pukul 16.00 WIB.
Polsek Bogor segera menyelidiki kasus tersebut dengan mendatangi lokasi di Ciampea, sekitar pukul 20.00 WIB.
Petugas memancing terduga pelaku menukar uang sebanyak Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta.
Kedua pelaku masing-masing IIP Saepulloh dan Kurniawan alias Gofur.
Dari sana, polisi mendapatkan barang bukti sebanyak 152 lembar pecahan uang Rp 100 ribu palsu atau berjumlah Rp 15,2 juta.
Barang bukti bersama kedua tersangka diamankan ke Polsek Bogor Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus.
Selanjutnya, petugas Polsek Bogor Timur pada Minggu (13/11) sekitar pukul 10.00 WIB mengejar pelaku pembuat uang palsu berdasarkan keterangan IIP Saepulloh dan Kurniawan.
Pelaku pembuat ditangkap di tempat usaha percetakannya berlokasi di Kelurahan Kebon Kosong, Senen, Jakarta Pusat.
Pelaku bernama Mamat dan Suswanto Wibawa.
Keduanya kedapatan berada di lokasi.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam toko tempat usaha percetakan tersebut.
Polisi mendapati 36 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu emisi 2014, tiga lembar pecahan uang palsu emisi 2014 belum dipotong dan empat lembar uang palsu pecahan Rp 100 belum dipotong, serta komputer dan mesin sablon yang diduga dipakai untuk membuat uang tersebut.
Mamat mengaku telah menyerahkan uang Rp 100 ribu emisi 2016 sebanyak 200 lembar atau Rp 20 juta kepada IIP Saepulloh dan Kurniawan dengan keuntungan mendapat uang asli sebanyak Rp 4 juta.
Menurut keterangan para tersangka, mereka jaringan kasus peredaran dan pembuatan uang palsu di Sukoharjo.
Keempat tersangka dijerat pasal 245 KUHP jo Pasal 55 KUHP pasal KUHP sub pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 Jo Pasal Nomor 37 Undang Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
"Kami masih mengembangkan kasus ini. Para tersangka telah ditahan, tetapi kami masih mengembangkan kasus ini," kata AKBP Ferdy. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kopi Liong Berisi Ekstasi, Waspadalah
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang