jpnn.com, KOTA BOGOR - Polisi meringkus empat orang tersangka pengedar dan pembuat uang palsu pecahan Rp 100 ribu di Kota Bogor, Jawa Barat.
Para pelaku juga mengedarkan meterai, cukai rokok, dan sertifikat kesehatan palsu.
BACA JUGA: 2 Pengedar Uang Palsu di Bekasi Ditangkap, Lihat Wajah Pelaku
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengatakan kasus ini merupakan pengembangan dari jaringan di Kampung Larangan, Kecamatan Sukoharjo Kota, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah.
"Ini merupakan hasil pengembangan kasus di Jawa Tengah. Pembuatnya ditangkap di Jakarta Pusat. Jadi, kami bekerja sama dengan Polres Metro Jakarta Pusat untuk menangkap pelaku. Sementara pengedar di Ciampea, Kabupaten Bogor," kata dia saat jumpa pers di Polsek Bogor Timur, Selasa.
BACA JUGA: Marinir Bakal Dibekali Drone dan Senjata Sniper, Denjaka-Taifib Tak Ketinggalan
AKPB Ferdy menerangkan pengungkapan kasus ini bermula saat ada warga yang mengirimkan surat pengaduan mengenai kekhawatiran peredaran uang palsu di wilayah Bogor langsung dibarengi dengan empat lembar barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribu emisi 2016 pada Sabtu (12/11) pukul 16.00 WIB.
Atas laporan tersebut, Polsek Bogor menyelidiki kasus tersebut dengan mendatangi lokasi di Ciampea.
BACA JUGA: Inilah Pelaku Penistaan Agama, Mungkin Anda Kenal
Sekitar pukul 20.00 WIB dengan cara petugas memancing terduga pelaku pengedar uang palsu tersebut IIP Saepulloh dan Kurniawan alias Gofur akan menukar uang sebanyak Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta.
Dari sana, polisi mendapatkan barang bukti sebanyak 152 lembar pecahan uang Rp 100 ribu palsu sehingga berjumlah Rp 15,2 juta.
Barang bukti bersama kedua tersangka diamankan ke Polsek Bogor Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus.
Selanjutnya, pada Minggu (13/11), petugas Polsek Bogor Timur sekitar pukul 10.00 WIB berdasar keterangan IIP Saepulloh dan Kurniawan mengejar pelaku pembuat uang palsu yang hendak mereka edarkan di tempat usaha percetakannya berlokasi di Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Pelaku bernama Mamat dan Suswanto Wibawa kedapatan sedang berada di lokasi pun ditangkap petugas dan di dalam toko percetakannya petugas melakukan penggeledahan.
Hasilnya, polisi mendapati 36 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu emisi 2014, tiga lembar pecahan uang palsu emisi 2014 belum dipotong dan empat lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu belum dipotong, serta komputer dan mesin sablon yang diduga dipakai untuk membuat uang tersebut.
Selain itu, kata AKBP Ferdy, kepada petugas Mamat mengaku telah menyerahkan uang Rp100 ribu emisi 2016 sebanyak 200 lembar atau Rp20 juta kepada IIP Saepulloh dan Kurniawan dengan keuntungan mendapat uang asli sebanyak Rp4 juta.
Menurut keterangan para tersangka, lanjutnya, mereka memang jaringan kasus peredaran dan pembuatan uang palsu di Sukoharjo.
Keempat tersangka pun dijerat pasal 245 KUHP jo Pasal 55 KUHP pasal KUHP sub pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 Jo Pasal Nomor 37 Undang Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
"Kami masih mengembangkan kasus ini. Para tersangka telah ditahan, tapi kami masih mengembangkan kasus ini," kata AKBP Ferdy. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Senjata Api Bripka Rudi Meletus Mengenai Leher Bandar Narkoba
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti