jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Tiga pelaku kejahatan dengan modus pecah ban di Gunungputri, Bogor, Jawa Barat, ditangkap.
Sementara satu pelaku yang menjadi otak kriminal tersebut masih buron.
BACA JUGA: Komplotan Perampok Modus Pecah Ban Bekerja Terorganisasi, Jangan Dicontoh
Kapolres Bogor AKBP Harun menjelaskan, pelaku modus pecah ban ini mengincar korban yang merupakan nasabah setelah mengambil uang di bank.
“Korban sudah diikuti dan diawasi oleh tersangka, mana saja nasabah yang terlihat ambil uang di bank dengan jumlah banyak,” kata kapolres, Rabu (31/3).
BACA JUGA: Maaf, Ini Kabar Kurang Baik dari Bu Risma, Rakyat Indonesia Harus Tahu
Ketika ada nasabah yang mengambil uang cukup banyak, baru pelaku mengikuti.
Di perjalanan, pelaku melakukan aksinya dengan cara menyiapkan paku yang sudah dimodifikasi.
BACA JUGA: Ipda Eko Diserang, Dianiaya, Brutal
“Ternyata paku yang ditebar di dalamnya ada lubang, sehingga pada saat masuk ke dalam ban mobil bisa langsung keluar angin dalam waktu sepuluh menit,” katanya.
Pada saat ban kempis barulah pelaku merampok korban.
“Dari empat pelaku ini punya peran masing-masing. Mereka dibagi dua kelompok, satu mengawasi dan melancarkan aksinya dengan menebar paku ke area ban mobil, termasuk mengambil barang berharga di dalam mobil,” terang Kapolres.
Pelaku yang diamankan ada tiga orang inisial IR, BU, dan AS. Sedangkan AN masih DPO. Semuanya dari Lampung.
Dia menegaskan, pelaku menggasak satu buah tas dengan jumlah uang sebesar Rp70 juta, handphone, cek, dan jam tangan.
“Pelaku kami lakukan penangkapan di wilayah Cibitung Bekasi. Dari uang Rp70 juta itu dibagi keempat tersangka, dan paling besar mendapatkan komisi AN, karena pentolannya,” tegas kapolres.
Ketiga pelaku diganjar pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.
“Menurut pengakuan, mereka baru sekali beraksi, tapi kami masih melakukan pengembangan,” kata kapolres. (radarbogor)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti