Hatta Ali Terpilih Jadi Ketua MA

Rabu, 08 Februari 2012 – 10:38 WIB

JAKARTA - Ketua Muda Bidang Pengawas Hatta Ali, terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) setelah memperoleh 28 suara dari  54 hakim agung. Dalam penghitungan, ada tiga suara tidak sah, selebihnya suara sah.

"Perolehan suara terbanyak diraih oleh Hatta Ali dengan 28 suara," kata Ketua Panitia Pemilihan Ketua MA, Nurhadi mengumumkan hasil penghitungan suara di Ruang Muchtar Kusumah Atmadja, gedung MA, Rabu (8/2)

Atas perolehan suara melebihi 50 persen plus satu suara itu menjadikan pemilihan hanya dilakukan satu kali. Mengingat, sesuai Pasal 7 Ayat (4) tata cara pemilihan lanjut Nurhadi, apabila seorang calon Ketua MA telah mendapatkan suara 50 persen ditambah satu suara yang sah, maka calon tersebut ditetapkan sebagai Ketua MA terpilih.

Dalam pemilihan, ada beberapa nama calon yang maju menjadi ketua yaitu, Wakil Ketua Bidang Non Yudisial, Ahmad Kamil  mendapatkan 15 suara, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong memperoleh empat suara, Ketua Muda Perdata Khusus Muhammad Saleh mendapatkan dua suara, Ketua Muda TUN Paulus Effendi Lotulung mendapatkan satu suara.

Dalam sambutanya, ketua MA terpilih, Hatta Ali berjanji akan mengemban amanah institusi Mahkamah Agung sehingga dapat berjalan secara baik sesuai yang ditentukan dan dibebankan pada pundaknya.

Menurutnya, banyak Ketua  Mahkamah Agung sebelumnya yang sudah meletakan dasar-dasar menuju ke depan, peradilan yang agung sebagaimana termuat dalam blue print 2010-2035. "Tetapi sebagai ketua yang baru nantinya Insya Allah pada 1 Maret tentu program-program yang akan dilaksanakan ada skala priotas," ujarnya dengan berlinang air mata.

Dikatakannya, skala prioritas yang perlu ditonjolkan adalah sorotan-sorotan dari masyarakat yang memang selama ini sudah jalan sebenarnya, tapi ada yang masih dalam perjalanan. Terutama kata Hatta, masalah pelayanan kepada masyarakat, kecepatan penyelesaian perkara, dan rasa keadilan yang masih dirasakan sebagian masyarakat belum sepenuhnya mencerminkan seperti yang didambakan masyarakat pada umumnya.

Selain itu tentunya lanjut dia, peningkatan SDM termasuk dari segi kualitasnya maupun kuantitas serta menjunjung tinggi  masalah integritas. "Kami ke depan tidak ingin mendengar ada hakim-hakim yang melakukan penyimpangan yang memang tidak diperkenankan dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim," tandasnya. (kyd/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tembak Seorang Anggota OTK Papua


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler