Hatta : Dipo Ungkapkan Fakta

Senin, 01 Oktober 2012 – 16:05 WIB
JAKARTA -- Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Rajasa, menegaskan,  data yang disampaikan Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengenai para kepala daerah yang dimohonkan izin pemeriksaan, merupakan fakta. Hatta mengaku tak ingin masuk lebih jauh mengenai motif Dipo Alam membeberkan fakta tersebut.

"Kalau saya melihat, salah satu fakta yang diungkapkan dan disampaikan ya begitulah. Jadi, saya tidak ingin masuk ke wilayah apa motif ini, pokoknya segala macam itu adalah satu fakta yang disampaikan," kata Hatta kepada wartawan di gedung parlemen, di Jakarta, Senin (1/10).

Hatta menegaskan, terkait apa yang dibeberkan Dipo Alam tersebut, dia tak ingin melihatnya dari sisi yang lain. Namun, hanya dari sisi betapa pentingnya korupsi harus diberantas.

"Saya hanya melihat bahwa korupsi ya memang harus diberantas. Dari sisi itu kita setuju kalau korupsi harus diberantas, siapapun juga tidak pandang bulu," ujar Menteri Koordinator Perekonomian itu.

Seperti diberitakan, pemerintah menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Terutama pasal 36 mengenai tindakan penyelidikan atau penyidikan terhadap kepala daerah maupun wakilnya, tidak lagi membutuhkan persetujuan presiden.

"Dengan keluarnya keputusan ini, proses penyelidikan dan penyidikan kepala daerah mudah-mudahan bisa lebih cepat dan sederhana,”kata Sekretaris Kabinet Dipo Alam, di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, Jumat (28/9).

Dipo mengatakan, Presiden SBY sangat berkomitmen tinggi terhadap pemberantasan korupsi. Buktinya sudah ada 176 izin yang disetujui Presiden. Sebanyak 79 persen adalah kasus korupsi, sisanya kasus pidana lain. Melibatkan mulai dari Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Walikota dan anggota dewan.

Adapun menurut latar belakang pejabat negara yang dimohonkan izin pemeriksaannya adalah Partai Golkar 64 orang (36,36 persen); PDIP 32 orang (18,18 persen); Partai Demokrat 20 orang (11,36 persen); PPP 17 orang (3,97 persen); PKB 9 orang (5,11 persen); PAN 7 orang (3,97 persen); PKS 4 orang (2,27 persen); PBB 2 orang (1,14 persen); PNI Marhaen, PPD, PKPI, Partai Aceh masing-masing 1 orang (0,56 persen); Birokrat/TNI 6 orang (3,40 persen); independen/non partai 8 orang (4,54 persen); dan gabungan partai 3 orang (1,70 persen). Sementara dari kalangan  birokrat/TNI hanya 3,40 persen, dan dari latar belakang independen/non partai sebanyak 4,54 persen.

176 izin tertulis untuk  penyelidikan pejabat negara ini diajukan oleh Kejaksaan Agung (82 permohonan); Kepolisian RI (93 permohonan); dan Komandan Puspom (1 permohonan).

Latar belakang partai politik terhadap izin pemeriksaan anggota DPRD Provinsi yang diberikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) adalah:  Partai Golkar 149 (34,57 persen); PDI Perjuangan 106 (24,59 persen); PPP 40 (9,28 persen); PAN 23 (5,34 persen); Demokrat 17 (3,94 persen); PKB 16 (3,71 persen); PKS 10 (2,32 persen); PBB 8 (1,66 persen); PDS 7 (1,62 persen); dan PBD 6 (1,39 persen).

Adapun berdasarkan latar belakang partai politik yang izin pemeriksaan tertulisnya dikeluarkan Gubernur atas nama Mendagri adalah: Golkar 146 (27,05 persen); PDI Perjuangan 74 (14,43 persen); Partai Demokrat 63 (11,56 persen); PPP 39 (7,08 persen); PKB 30 (5,59 persen); PAN 28 (5,22 persen); Partai Hanura 28 (5,22 persen); PKS 27 (5,03 persen); PBB 26 (4,85 persen); dan Gerindra 19 (3,54 persen). (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tangani Korupsi Jenderal Djoko, KPK Tak Butuh Fatwa MA

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler