JAKARTA--Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa enggan mengomentari tuntutan ringan terhadap anaknya Rasyid Rajasa di Pengadilan Jakarta Timur.
Padahal tuntutan terhadap anaknya itu belakangan menjadi kontroversi di tengah publik. Rasyid hanya dituntut 8 bulan penjara dengan 12 bulan masa percobaan setelah menabrak sebuah mobil yang menewaskan dua orang.
"Sudah dulu yah, makasi ya," ujar Hatta mengelak, saat ditanya wartawan di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Sabtu (9/3).
Hatta termasuk dalam jajaran menteri yang menjemput kedatangan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dari Jerman dan Hongagria.
Ia justru hanya memberikan senyum saat beberapa kali ditanyakan hal yang sama. Hatta lebih memilih membicarakan masalah ekonomi.
Sebelumnya diberitakan, selain dituntut 8 bulan penjara, jaksa meminta majelis hakim mengenakan denda Rp12 juta subsider enam bulan penjara kepada Rasyid.
Menurut jaksa, Rasyid terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (4) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jaksa penuntut umum menyatakan tuntutan sudah dibuat berdasarkan pertimbangan yuridis dan keadaan sosiologis.
"Keadaan sosiologis itu seperti misalnya, adanya perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban, kemudian keluarga korban menganggap ini sebagai musibah," katanya.
Jaksa juga menjelaskan bahwa dugaan kelalaian dalam kecelakaan lalu lintas itu telah terungkap dalam persidangan.
Fakta-fakta hukum, lanjut dia, menunjukkan bahwa saat kecelakaan Rasyid tidak menyalakan lampu sein dan tidak membunyikan klakson untuk mendahului mobil Luxio di depannya saat melintasi Tol Jagorawi, yang menghubungkan Jakarta-Bogor-Ciawi.
Menurut jaksa, Rasyid pun terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan hingga menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009. (flo/jpnn)
Padahal tuntutan terhadap anaknya itu belakangan menjadi kontroversi di tengah publik. Rasyid hanya dituntut 8 bulan penjara dengan 12 bulan masa percobaan setelah menabrak sebuah mobil yang menewaskan dua orang.
"Sudah dulu yah, makasi ya," ujar Hatta mengelak, saat ditanya wartawan di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Sabtu (9/3).
Hatta termasuk dalam jajaran menteri yang menjemput kedatangan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dari Jerman dan Hongagria.
Ia justru hanya memberikan senyum saat beberapa kali ditanyakan hal yang sama. Hatta lebih memilih membicarakan masalah ekonomi.
Sebelumnya diberitakan, selain dituntut 8 bulan penjara, jaksa meminta majelis hakim mengenakan denda Rp12 juta subsider enam bulan penjara kepada Rasyid.
Menurut jaksa, Rasyid terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (4) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jaksa penuntut umum menyatakan tuntutan sudah dibuat berdasarkan pertimbangan yuridis dan keadaan sosiologis.
"Keadaan sosiologis itu seperti misalnya, adanya perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban, kemudian keluarga korban menganggap ini sebagai musibah," katanya.
Jaksa juga menjelaskan bahwa dugaan kelalaian dalam kecelakaan lalu lintas itu telah terungkap dalam persidangan.
Fakta-fakta hukum, lanjut dia, menunjukkan bahwa saat kecelakaan Rasyid tidak menyalakan lampu sein dan tidak membunyikan klakson untuk mendahului mobil Luxio di depannya saat melintasi Tol Jagorawi, yang menghubungkan Jakarta-Bogor-Ciawi.
Menurut jaksa, Rasyid pun terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan hingga menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 30 Prajurit Diamankan di Pomdam
Redaktur : Tim Redaksi