JAKARTA - Pemerintah menanggapi positif gugatan terhadap undang-undang APBNP 2012 khususnya pasal 7 ayat 6a yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menteri Koodinator Perekonomian Hatta Radjasa mempersilakan pihak yang merasa dirugikan untuk menggugat bila memang melanggar konstitusi.
"Ya silakan saja, MK itu pernah melakukan review dan memutuskan bahwa sangat jelas pada tahun 2005 itu MK mengatakan bahwa harga eceran BBM bersubsidi ditetapkan oleh pemerintah itu basicnya dan tidak pakai mekanisme pasar,"ujar Menteri Koodinator Perekonomian Hatta Radjasa di Jakarta, Senin (2/4).
Menurutnya, subsidi yang ditetapkan pemerintah dalam APBN masih sebesar Rp137 triliun, namun jika mengikuti harga mekanisme pasar maka bisa melonjak Rp12 ribu per liter. "Jadi menaikan itu kedepan bukan hanya menyelamatkan APBN tapi juga perekonomian,"tandasnya.
Seperti diketahui, Mantan Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra dan Serikat Pengacara Rakyat (SPR) mendaftarkan permohonan uji material pasal 7 ayat 6a ke MK. Baik Yusril atau SPR menganggap bahwa UU APBNP 2012 ini telah melangar konstitusi. Oleh karena itu, perkara ini ditangani oleh para advokat dan akademisi hukum yang akan bergabung, untuk mewakili rakyat yang telah dirugikan kepentingan-kepentingannya dan berada dalam ketidakpastian hukum.
Yusril menilai norma pasal 7 ayat 6 huruf a itu selain mengabaikan kedaulatan rakyat dalam penetapan APBN, juga mengabaikan asas kepastian hukum dan keadilan.Yusril juga meyakini bahwa jumlah pemohon akan bertambah, karena dalam permohonan ini hanya mengajukan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP). (naa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Memuji Hatta, Dituding Cari Muka
Redaktur : Tim Redaksi