JAKARTA - Rencana pemerintah untuk melakukan renegoisasi sejumlah kontrak karya pertambangan mulai dikongritkan. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah meneken Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tim Evaluasi untuk Penyesuaian Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pertambangan Batubara.
Keppres tersebut ditandatangani 10 Januari lalu dengan menunjuk Menko Perekonomian Hatta Rajasa sebagai ketua tim. Sementara Menteri ESDM Jero Wacik menjadi ketua harian. Sejumlah menteri masuk dalam jajaran tim yang akan bertugas sampai Desember 2013 itu.
Antara lain Menkeu Agus Martowardojo, Mendagri Gamawan Fauzi, Menkum HAM Amir Syamsuddin, Menperin MS Hidayat, Mendag Gita Wirjawan, Menhut Zulkifli Hasan, dan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Kemudian Seskab Dipo Alam, Jaksa Agung Basrief Arief, Kepala BPKP Mardiasmo, dan Kepala BKPM.
Dalam pertimbangan yang tercantum dalam Keppres disebutkan bahwa pasal kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang telah ada, perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Tujuannya, memberikan manfaat yang optimal bagi kepentingan nasional Indonesia.
Selain melakukan evaluasi pasal kontrak karya dan perjanjian karya, tim juga memiliki tugas lain yang tercantum dalam keppres. Antara lain, menetapkan langkah yang diperlukan untuk penyelesaian penetapan luas wilayah kerja dan penerimaan negara, sebagai posisi pemerintah dalam melakukan renegosiasi tersebut.
Tim evaluasi itu bertanggung jawab kepada presiden dan melaporkan hasil kerjanya setiap enam bulan. Wakil Menteri ESDM Widjajono mengatakan, evaluasi juga dilakukan terhadap kontrak karya perusahaan tambang besar. "Semuanya akan kami evaluasi," katanya. Dia menyatakan, selama ini bagi hasil kontrak karya pertambangan batubara dinilai terlalu kecil dan tak menguntungkan negara.
Dalam kesempatan sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah Velix Wanggai menegaskan komitmen Presiden SBY dalam menata ulang berbagai kontrak karya pertambangan yang tidak adil dan merugikan negara dan rakyat. "Saat ini pemerintah secara intens mereview-satu demi satu-kontrak karya yang dianggap merugikan negara," katanya. (fal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Musim Penghujan, Stok Beras Aman
Redaktur : Tim Redaksi